Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Aturan Batasan Sampah Plastik Sekali Pakai Mulai Kendor, Pegawai Pemprov Bali Wajib Gunakan Tumbler Berlaku Hari Ini

Rika Riyanti • Senin, 3 Februari 2025 | 18:35 WIB

KOSONG: Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra
KOSONG: Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra


 

BALIEXPREES.ID – Pemerintah Provinsi Bali resmi menerapkan kebijakan penggunaan tumbler bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemprov Bali mulai hari ini, Senin (3/2).

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025, yang bertujuan untuk memperkuat implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari larangan penggunaan minuman kemasan plastik di lingkungan Pemprov Bali.

Baca Juga: KABAR DUKA! Barbie Hsu Pemeran Sanchai di Meteor Garden Meninggal Dunia

"Supaya tidak keliru ya, jadi begini, kan kita telah memiliki Pergub Bali No 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbunan Sampah Plastik Sekali Pakai. Sampah plastik sekali pakai itu kan banyak, tidak usah dirincikan lagi. Sekarang kami melihat agak kendor pelaksanaannya. Dulu kan dipimpin langsung Pak Koster sewaktu beliau masih aktif, setelah itu kita melihat sendiri di masyarakat mulai (kembali) menggunakan tas kresek, segala macam kan," ujar Dewa Indra.

Ia menekankan bahwa sebagai instansi pemerintah, Pemprov Bali harus menjadi teladan dalam pengurangan sampah plastik sekali pakai.

"Maka kami memandang jajaran instansi pemerintah, khusus Pemprov Bali, harus memberikan contoh dan teladan. Jadi SE Sekda itu berlaku internal bagi kami, kepada pegawai kami, harus menjadi contoh dan teladan sebelum kita mengajak masyarakat," tambahnya.

Baca Juga: Jejak Inovasi Prof. Cokorda Bagus Jaya Lesmana, Dari Penghapusan Pasung hingga FemTech untuk Kesehatan Mental

Dewa Indra juga menjelaskan bahwa penggunaan tumbler bukanlah kewajiban utama, melainkan konsekuensi dari larangan minuman kemasan plastik.

"Jadi penggunaan tumbler itu adalah ikutan dari larangan minuman kemasan. Jadi jangan dibalik, seolah-olah wajib tumbler, nggak begitu. Karena kita larang penggunaan minuman kemasan, maka kan harus ada penggantinya. Penggantinya apa? Kita pakai tumbler," jelasnya.

Mengenai potensi ketidakefektifan kebijakan ini karena tidak adanya sanksi, Dewa Indra menegaskan bahwa meskipun berbentuk SE, isinya tetap mengikat dan harus dijalankan oleh seluruh pegawai.

Baca Juga: Imbas Dugaan Pungli WN China, Pejabat Imigrasi di Bandara Soetta Dicopot Massal

"Oh nggak, SE itu kan bentuknya, tapi isinya kan harus. Besok kita pantau sama-sama, tapi kepala OPD dan OPD sudah pakai semua meskipun dikatakan mulai tanggal 3, tapi sebagian besar sudah pakai semua. Kenapa tanggal 3? Saya memberikan waktu kepada kawan-kawan, siapa tahu ada yang belum punya tumbler," katanya.(***)

Editor : Rika Riyanti
#sampah plastik #Pemprov Bali #koster #tumbler