Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

PARAH! Demi Bisa Foya-Foya, Dua Pelajar Bawah Umur Curi Kotak Uang Warung Madura di Denpasar

I Gede Paramasutha • Senin, 3 Februari 2025 | 19:44 WIB
Pelaku yang masih di bawah umur saat mencuri di warung madura.
Pelaku yang masih di bawah umur saat mencuri di warung madura.

 

BALI EXPRESS.ID - Kelakuan dua pelajar berinsial KA, 15 dan DAS, 13, bikin resah masyarakat di Jalan Warmadewa Banjar Binoh, Ubung Kaja, Denpasar Utara.

Dua pelajar berusia di bawah umur tersebut viral, lantaran terekam CCTV nekat mencuri kotak uang milik sebuah warung kelontong atau yang akrab dikenal Warung Madura di lokasi itu, pada Sabtu 1 Februari 2025, dini hari.

Mirisnya, pencurian ini mereka lakukan demi bisa foya-foya. Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menerangkan, kasus ini terungkap berdasarkan laporan korban MT, 51.

Awalnya, korban hendak mengambil uang yang disimpan dalam kotak sekitar pukul 02.45 WITA. "Waktu itu, korban rencananya akan membeli bensin," ujarnya, Senin 3 Februari 2025.

Namun, didapati kotak tersebut beserta isinya telah hilang. Sehingga, pria itu langsung mengecek rekaman CCTV. Ternyata, pelaku yang mengambilnya adalah dua remaja laki-laki yang tak korban kenal.

"Akibat kejadian ini, MT mengalami kerugian Rp 3 juta," tambahnya. Menindaklanjuti adanya laporan pencurian, Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Utara mendatangi TKP.

Kemudian, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Kadek Astawa Bagia tersebut menyelidiki pelaku berdasar ciri-cirinya, dan memperoleh informasi bahwa mereka berada di Jalan Ahmad Yani Utara, Ubung Kaja.

Tanpa buang waktu, aparat menangkap kedua remaja nakal tersebut pada Minggu 2 Februari 2025. Saat diinterogasi, mereka mengaku mengambil kotak berisi uang dengan cara melompati meja etalase warung.

"Dari pengakuannya, KA bertugas mengambil kotak yang berisi uang di dalam warung, sementara DAS, bertugas menunggu dan mengawasi di depan warung," tuturnya. Lalu, hasil kejahatan dibagi dua dan kotak uang dibakar.

Sesuai motifnya mencuri demi bisa foya-foya, pelaku mengatakan sebagian dari uang curian sudah dipakai untuk main bilyard, minum minuman keras dan memenuhi kebutuhan hidup membeli makanan.

Atas perbuatannya, KA dan DAS disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun. Tetapi, tentunya dengan melewati mekanisme hukum khusus menyangkut pelaku anak. (Ges)

Editor : Iqbal Kurnia
#pencurian #pelajar #warung madura #denpasar