Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Hendak Bongkar Terob, Sepeda Motor Raib.

Dian Suryantini • Selasa, 4 Februari 2025 | 01:19 WIB

Rilis pengungkapan kasus curanmor di Polres Buleleng.
Rilis pengungkapan kasus curanmor di Polres Buleleng.

 

SINGARAJA, BALI EXPRESS - Sebuah sepeda motor bernomor polisi DK 3416 UAD milik seorang warga Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, hilang saat diparkir di pinggir jalan. Berkat rekaman CCTV dan informasi masyarakat, polisi berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu singkat.

Kapolsek Gerokgak, Kompol Arya Agung Arjana Putra menuturkan, kejadian ini bermula pada Rabu, 8 Januari 2025, sekitar pukul 14.00 WITA. Gede Ardi Pisesa, anak dari pemilik motor, Putu Suardika, memarkir kendaraannya di depan rumah Made Yudarmawan di pinggir Jalan Raya Singaraja - Gilimanuk. Ia langsung masuk ke rumah tanpa mencabut kunci motor.

Saat hendak pulang sekitar pukul 19.00 WITA, ia mendapati motornya telah raib. Upaya pencarian di sekitar lokasi serta bertanya kepada keluarga dan teman-temannya tidak membuahkan hasil. Ia kemudian mengecek rekaman CCTV yang ada di sekitar tempat kejadian dan melihat bahwa motornya telah diambil oleh seseorang yang tidak dikenal.

“Korban ke rumah tersebut dengan tujuan hendak membongkar terob karena habis acara tiga bulanan,” kata Kompol Agung, Senin (3/2) siang.

Baca Juga: Gondol Kotak Amal dari Mushola, Mingsek, Kodok dan I Jegrag Tertangkap Polisi

Keesokan harinya, Putu Suardika melaporkan kehilangan ini ke Polsek Gerokgak. Berdasarkan laporan tersebut, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Gerokgak segera melakukan penyelidikan. Dari rekaman CCTV, terlihat bahwa pelaku adalah seorang pria yang tak dikenal.

Pada Kamis, 9 Januari 2025, sekitar pukul 08.00 WITA, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan seseorang yang mencurigakan di Banjar Dinas Marga Garuda, Desa Pejarakan. Setelah diamankan dan diinterogasi, pria tersebut mengaku bernama KS (31), warga Desa Kedis, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng.

Dalam pemeriksaan, Komang Sastra mengakui bahwa ia yang telah mencuri sepeda motor tersebut. Ia juga mengungkapkan bahwa motor curian itu telah dijual kepada seseorang bernama Putu Agus di daerah Medewi, Jembrana.

Tim opsnal Polsek Gerokgak segera menuju Medewi dan menemukan Putu Agus Suardika. Setelah diberi penjelasan bahwa motor yang dibelinya adalah hasil curian, Putu Agus dengan sukarela menyerahkan kendaraan tersebut kepada polisi.

“KS juga mengaku telah mencuri sepeda motor lainnya pada 2 Januari 2025. Motor tersebut adalah Honda Beat DK 6775 VX warna putih biru milik seorang warga Desa Alasangker, Kecamatan Buleleng. Motor tersebut ia curi dengan cara memotong salah satu kabel untuk menghidupkannya, lalu menjualnya kepada seorang warga Desa Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, yang diketahui bernama Usman, dengan harga Rp 4.000.000,” ungkapnya.

Kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Gerokgak untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. ***

Editor : Dian Suryantini
#cctv #gerokgak #motor