BALIEXPRESS.ID - Pasca diberlakukannya kebijakan penjualan LPG 3 kg yang hanya boleh dijual di pangkalan resmi, para pedagang kecil mulai merasa resah.
Mereka kini kebingungan mencari cara agar tetap bisa berjualan gas melon, sementara syarat menjadi pangkalan justru memberatkan.
Samirin, seorang pengecer di kawasan Ubung Kaja, Denpasar, mengungkapkan dirinya berencana mengurus izin pangkalan agar bisa tetap berjualan.
Namun, ia terkejut dengan salah satu syarat utama yang mengharuskannya memiliki minimal 200 tabung gas.
"Bukan cuma urus Nomor Induk Berusaha (NIB), tapi harus punya 200 tabung kalau mau jadi pangkalan," ujarnya, Senin (3/2).
Syarat ini membuatnya harus menambah modal usaha dalam jumlah besar. Namun, yang lebih ia khawatirkan adalah risiko tidak bisa menjual habis stok tabung gasnya.
"Kalau truk datang lagi bawa pasokan, sementara tabung saya masih belum banyak yang kosong, takutnya malah enggak dikasih lagi," keluhnya.
Dalam seminggu, Samirin biasanya menjual sekitar 60 tabung LPG 3 kg. Namun, dengan aturan baru ini, jika tidak ada pasokan gas melon, ia terpaksa menjual tabung miliknya sendiri.
Hal serupa dirasakan Eka, pedagang gas melon di Desa Ubung Kaja. Saat ini, stok gasnya sudah habis, dan jika aturan tetap sulit, ia mempertimbangkan untuk berhenti berjualan.
"Kalau aturan jadi pangkalan dipermudah dan syaratnya enggak berat, saya mungkin ajukan izin. Tapi kalau tetap sulit, ya mau enggak mau berhenti jualan," ungkapnya.
Sementara itu, Agung Putra Negari, seorang pemilik pangkalan LPG di kawasan Penatih, menjelaskan bahwa pasokan gas melon dari agen tergantung pada kuota yang diberikan.
"Saya dapat kuota 120 tabung, pengiriman dua kali seminggu. Sebelum dapat pasokan baru, tabung yang lama harus kosong dulu," jelasnya.
Kebijakan baru ini jelas berdampak besar bagi pengecer kecil. Jika aturan tak segera mendapat solusi, bukan tidak mungkin banyak pedagang gas melon akan gulung tikar.
Lantas, apakah pemerintah akan memberi kelonggaran bagi mereka? ***
Editor : I Putu Suyatra