BALIEXPRESS.ID - Mulai 1 Februari 2025, pemerintah menetapkan larangan penjualan gas elpiji 3 kilogram, atau yang biasa dikenal dengan gas melon, oleh pengecer seperti warung kecil.
Hanya pangkalan dan agen resmi yang diperbolehkan menjual gas melon. Kebijakan ini menimbulkan reaksi beragam di kalangan masyarakat, terutama dari para pedagang kaki lima yang selama ini bergantung pada gas melon untuk usaha mereka.
Para pedagang di Kabupaten Jembrana, khususnya yang berlokasi di Jalan Ngurah Rai, menyatakan bahwa kebijakan ini menyulitkan aktivitas mereka. Sebelumnya, mereka bisa dengan mudah mendapatkan gas melon dari warung setempat yang berdekatan. Namun, kini mereka harus mencari gas ke pangkalan atau agen resmi yang jaraknya cukup jauh.
Jarak yang jauh ini membuat persiapan dagangan para pedagang terhambat, sehingga waktu untuk memulai berjualan menjadi molor. Hal ini dikhawatirkan akan mengurangi pendapatan mereka dan bahkan bisa menyebabkan kerugian.
Seorang pedagang kaki lima, Suhojo Mulyono, menyuarakan kekhawatirannya. Ia berharap gas melon bisa tetap dibeli di warung. “Harapannya sih kasi warung kecil biar bisa ngecer gitu, lagian agen juga jaraknya cukup jauh. Intinya kasian masyarakat yang buka warung kecil-kecil itu,” ujarnya.
Sementara Supardi, pedagang lainnya, mengatakan sejak diberlakukan awal pebruari, dirinya kesulitan mengatur waktu berjualan karena harus beli gas di lokasi pangkalan yang lumayan jauh dari tempat tinggalnya.
"Ya susah nyari gas di mana nanti, jauh lagi, ngabisi waktu lagi. Harusnya masak sudah selesai tapi karena jauh, nyari gas belum selesai dan belum jualan. Harapannya biar deket-deket bisa, biar waktunya ndak terbuang gitu,” terangnya.
Baca Juga: Giri Prasta Minta Direksi PDAM Badung Purna Tugas Jika Tidak Selesaikan Permasalahan Air
Setiap hari, satu pedagang kaki lima bisa menghabiskan dua hingga tiga tabung gas melon. Mereka sangat berharap agar kebijakan ini bisa dikaji ulang sehingga tidak menyulitkan masyarakat, terutama bagi mereka yang bergantung pada usaha kecil.(*)
Editor : I Dewa Gede Rastana