Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Pemkab Bangli Bentuk Pansel Lelang Jabatan Sekda, Ini Nama-namanya!

I Made Mertawan • Rabu, 5 Februari 2025 | 14:16 WIB
Kepala BKPSDM Bangli Mahindra Putra.
Kepala BKPSDM Bangli Mahindra Putra.

BALIEXPRESS.ID- Pemkab Bangli telah membentuk panitia seleksi (pansel) untuk mengisi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda). 

Pengisian ini melalui mekanisme lelang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP). Namun, pansel tersebut belum dapat memulai tahapan seleksi.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bangli I Made Mahindra Putra menyampaikan bahwa pansel terdiri atas Sekda Provinsi Bali I Dewa Made Indra sebagai ketua, dengan sekretaris dari BKPSDM Provinsi Bali.

Sementara itu, tiga anggota pansel diusulkan oleh Pemkab Bangli, yakni dua akademisi, Prof. I Made Arya Utama dan Dr. I Wayan Wiwin, serta satu tokoh masyarakat, Ketut Kayana.

Kayana sendiri merupakan Bendesa Madya Majelis Desa Adat (MDA) Bangli sekaligus mantan birokrat yang lama bertugas di Pemkab Bangli.

Mahindra menegaskan, pansel belum dapat mulai bekerja. Nama-nama anggota pansel masih menunggu persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Usulan tersebut telah dikirim ke BKN sekitar sepekan yang lalu.

“Setelah mendapat persetujuan, pansel akan mulai berproses. Tahapannya dimulai dari pengumuman, lalu dilanjutkan dengan pendaftaran,” ujar Mahindra saat ditemui pada Selasa (4/2/2025).  

Saat ini, jabatan Sekda Bangli diisi oleh I Made Ari Pulasari dengan status sebagai penjabat.

Ari Pulasari yang merupakan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Bangli merangkap sebagai sekda menggantikan Ida Bagus Gede Giri Putra.

Giri Putra memilih mengundurkan diri sebagai pegawai negeri sipil (PNS) untuk maju sebagai calon Bupati Bangli pada Pilkada 2024.

Ari Pulasari dilantik sebagai penjabat sekda oleh Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta pada Jumat, 23 Agustus 2024.

Sesuai aturan, masa jabatan penjabat sekda maksimal tiga bulan dengan satu kali perpanjangan. (*)

 

Editor : I Made Mertawan
#lelang jabatan #bangli #jptp