BALIEXPRESS.ID – DPRD Gianyar terus mengawal penyelesaian permasalahan LPD (Lembaga Perkreditan Desa) Bedulu, Blahbatuh, dengan menggelar pertemuan pada Kamis (6/2/2025).
Pertemuan tersebut dihadiri oleh nasabah yang dananya macet, pengurus LPD, Bendesa Bedulu, serta Kasi Datun Kejari Gianyar.
Ketua DPRD Gianyar I Ketut Sudarsana, menegaskan bahwa penyelesaian permasalahan ini harus dilakukan dengan pendekatan yang bijak dan tidak semata-mata mengedepankan sanksi pidana. “Jangan berpikir penyelesaian hanya bisa dilakukan dengan hukuman penjara. Coba rasakan sendiri dua bulan di sel, pasti sangat menyakitkan,” ujarnya, mengingatkan agar proses ini berjalan secara terbuka dan tanpa debat kusir.
DPRD Gianyar menyusun tujuh poin kesepakatan yang diharapkan bisa menjadi solusi bagi para nasabah, diantaranya pengembalian dana nasabah akan dimulai secepatnya hingga satu tahun ke depan, sumber dana pengembalian berasal dari aset LPD, agunan, dan piutang, pengembalian dana nasabah hanya mencakup pokok, tanpa dikenakan bunga, LPD harus transparan dalam menyampaikan data terkait aset, utang, dan piutang, semua pihak harus berkomitmen pada transparansi informasi, DPRD Gianyar akan berperan sebagai pengawas dalam proses penyelesaian ini, jika ada pihak yang melanggar kesepakatan, sanksi hukum adat dan negara akan diberlakukan.
Ketua Forum LPD Bedulu, Ida Ayu Astiti, mewakili nasabah yang menuntut kepastian kapan dana mereka akan dicairkan. Ia juga meminta semua pernyataan dari Ketua dan Bendesa LPD dituangkan dalam bentuk tertulis untuk menghindari janji tanpa realisasi, mengingat sudah empat tahun para nasabah menunggu kepastian.
Hasil audit menunjukkan bahwa piutang LPD lebih besar dari utang yang dimiliki. Nasabah berharap aset-aset LPD dapat segera dimanfaatkan untuk memenuhi kewajiban pembayaran, meski tanpa bunga, asalkan pokoknya dapat dikembalikan secepatnya.
Sementara itu, AA Adi Parwata selaku perwakilan LPD menegaskan bahwa pembayaran akan dilakukan bertahap, meski ada beberapa kendala yang harus diselesaikan terlebih dahulu. Ia menekankan perlunya mekanisme yang jelas agar proses pencairan dana dapat segera direalisasikan. (*)