BALIEXPRESS.ID-Seorang pria berinisial IWNS, 40, asal Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencurian yang meresahkan warga desa setempat pada Minggu (9/2/2025).
Baca Juga: Hujan Deras dan Angin Kencang Landa Jembrana, Puluhan Rumah Rusak dan Pohon Tumbang
IWNS diketahui telah beberapa kali mencuri barang-barang di warung milik Ni Made Sriastini, warga setempat, dengan total kerugian sekitar Rp8 juta.
Kasi Humas Polres Klungkung, Iptu Agus Widiono, mengungkapkan bahwa Sriastini sudah beberapa minggu terakhir merasa barang dagangannya hilang secara misterius.
Baca Juga: HEBOH! Wayan Setiawan Kritik Pejabat Fokus ke Atlas Beach Club Dibadingkan Pura Ambruk di Bali
Merasa curiga, Sriastini pun memasang CCTV di dalam warungnya pada Rabu (15/1/2025), berharap dapat menangkap pelaku.
Namun, pada Minggu (2/2/2025), Sriastini kembali mendapati beberapa barang dagangannya hilang, dan pintu warungnya rusak.
Setelah memeriksa rekaman CCTV, Sriastini menemukan bahwa kejadian pada hari Minggu tersebut tidak terekam, namun terekam jelas pada Kamis (16/1/2025) pukul 22.18.
Baca Juga: GEGER! Seorang Pria Ditemukan Tak Bernyawa di Jalan Raya Bakas, Ini Identitasnya
"Sriastini kemudian melapor ke Polsek Nusa Penida. Berdasarkan laporan dan rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan berhasil menangkapnya di desa tempat tinggalnya," ujar Iptu Agus.
Barang-barang yang dicuri pelaku antara lain rokok, beras, bir, minyak, kopi, cabe, susu, minuman ringan, dan makanan ringan.
Hasil curian tersebut tidak hanya dikonsumsi pribadi oleh IWNS, tetapi juga dijual.
Baca Juga: Soal Sanksi Penutupan Atlas Beach Club, Ajus Linggih Juga Nilai Berlebihan, Begini Katanya
"Pelaku saat ini tidak bekerja setelah berhenti sebagai satpam," tambah Iptu Agus.
Saat ini, IWNS telah ditahan untuk proses lebih lanjut, dan polisi terus melakukan penyelidikan terkait kasus ini.
Editor : Wiwin Meliana