SINGARAJA, BALI EXPRESS - Kepolisian Resor Buleleng berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkotika dalam Operasi Antik Agung 2025. Dalam operasi ini, lima orang pelaku ditangkap di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Buleleng, Bali. Dari tangan para pelaku, polisi menyita berbagai barang bukti berupa paket sabu, alat hisap, ponsel, serta sejumlah uang tunai.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan, pada Rabu, 22 Januari 2025, pukul 11.25 WITA, dua orang pria berinisial AB (39) dan NU (42) ditangkap di sebuah rumah di Jalan Salak Gang Anggrek No.11, Lingkungan Kajanan Tengah, Kelurahan Kampung, Kecamatan Buleleng. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 17 paket sabu dengan berat total 6,62 gram bruto (2,54 gram netto). Selain itu, diamankan pula alat hisap sabu (bong), pipet kaca, korek api gas, dan dua unit ponsel milik pelaku. Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp1,1 juta yang diduga hasil transaksi narkotika.
“Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa NU menguasai 16 paket sabu, sedangkan AB membawa satu paket kecil. Berdasarkan pengakuan NU, ia mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Deni, yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO),” ungkapnya, Rabu (12/2).
Keduanya kini dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Baca Juga: Polisi Gerebek Dua Lokasi, Empat Pelaku Narkotika Diringkus
Pada hari yang sama, pukul 07.30 WITA, seorang pria berinisial MI (35) diamankan di pinggir Jalan Seririt-Pengastulan, Kecamatan Seririt. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Saat digeledah, polisi menemukan empat paket sabu dengan berat total 0,75 gram bruto (0,35 gram netto), alat hisap sabu, korek api, satu unit ponsel, dan satu bungkus rokok yang digunakan untuk menyembunyikan sabu. MI mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang bernama Yoga, warga Desa Sidetapa.
“Namun, saat dilakukan pengembangan, keberadaan Yoga belum ditemukan,” imbuh Kapolres Widwan.
MI kini harus menghadapi ancaman hukuman minimal empat tahun penjara berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dua hari berselang, pada Jumat, 24 Januari 2025, sekitar pukul 17.05 WITA, polisi kembali mengungkap kasus narkotika di Banjar Dinas Pabean Sangsit, Desa Sangsit, Kecamatan Sawan. Seorang pria berinisial DW (21) ditangkap di rumahnya dengan barang bukti delapan paket sabu seberat 2,84 gram bruto (0,92 gram netto).
Saat dilakukan interogasi, DW mengaku bahwa sabu tersebut milik WS (44), seorang karyawan swasta yang tinggal di Banjar Dinas Peken, Desa Sangsit. Tidak lama setelah penangkapan DW, WS datang ke rumahnya dan langsung diamankan oleh polisi.
WS mengakui bahwa ia mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria bernama Tarma, warga Desa Sidetapa, yang kini juga berstatus DPO. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap peredaran narkotika di wilayahnya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam memerangi peredaran narkotika,” tegasnya. ***
Editor : Dian Suryantini