SINGARAJA, BALI EXPRESS - Aparat kepolisian kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika di Kabupaten Buleleng. Dalam dua operasi berbeda pada Sabtu, 25 Januari 2025, tim kepolisian menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran narkoba.
Operasi pertama dilakukan di Jalan Simpang Pahlawan Parikesit, Kecamatan Buleleng, sekitar pukul 21.00 WITA. Berdasarkan laporan dari masyarakat mengenai maraknya peredaran narkoba di kawasan Kelurahan Banjar Tegal, tim kepolisian segera melakukan penyelidikan intensif.
Dalam operasi ini, petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial KM (28), yang telah masuk dalam Daftar Target Operasi (TO) Ops Antik Agung 2025. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan tiga plastik kecil berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 1,44 gram bruto atau 1,14 gram neto.
Setelah dilakukan interogasi, KM mengaku tidak sendirian dalam pembelian narkotika tersebut. Ia menyebut dua rekannya, GD (52) dan LP (27), yang ikut terlibat. Polisi segera bergerak dan menangkap kedua tersangka di rumah masing-masing.
“Keduanya mengakui keterlibatannya dalam transaksi sabu yang dikendalikan oleh KM,” terang Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi.
Baca Juga: Tiga Kasus Narkotika di Buleleng Terungkap, Lima Pelaku Diamankan
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain, antara lain satu unit sepeda motor hitam dengan nomor polisi DK 6443 UBP, tiga unit ponsel milik para tersangka, serta uang tunai sebesar Rp 1.100.000 yang diduga hasil transaksi narkoba. Ketiga pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Buleleng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Beberapa jam setelah penangkapan pertama, polisi kembali melakukan operasi di wilayah Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada. Sekitar pukul 22.50 WITA, tim gabungan dari Polres Buleleng dan Polsek Sukasada berhasil menangkap seorang pria berinisial KD (31), yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penggerebekan terhadap KD dilakukan setelah adanya laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di sekitar Banjar Sari Kaje, Dinas Karma, Desa Pancasari. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket kecil berisi butiran kristal bening yang diduga sabu seberat 0,12 gram bruto atau 0,07 gram neto.
“KD sempat mengakui bahwa ia masih menyimpan paket sabu lainnya di lokasi terpisah,” imbuhnya.
Baca Juga: Polisi Gerebek Dua Lokasi, Empat Pelaku Narkotika Diringkus
Dengan disaksikan warga setempat, ia kemudian mengambil barang tersebut di pinggir Jalan Maruti, Desa Pancasari. Berdasarkan keterangan KD, narkotika tersebut diperolehnya dari seseorang bernama Jhon, yang berdomisili di Desa Wanagiri, melalui sistem transaksi 'tempel alamat'.
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, termasuk satu set alat hisap sabu (bong), satu pipet kaca, satu korek api gas, serta sebuah ponsel merek Oppo warna putih yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pemasok.
Atas perbuatan mereka, para tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, mereka terancam hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda yang bisa mencapai miliaran rupiah.
Kapolres Buleleng AKBP Widwan, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi pemberantasan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Buleleng.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Dengan kerja sama yang solid, kita bisa memberantas kejahatan ini demi masa depan yang lebih baik,” ujarnya. ***
Editor : Dian Suryantini