BALIEXPRESS.ID - Kurang dari tiga hari sejak dimulainya Operasi Keselamatan Agung 2025, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jembrana telah melaksanakan penindakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terhadap puluhan pelanggar lalu lintas.
Operasi ini menandai perubahan signifikan dari tilang offline ke ETLE, tujuannya adalah untuk mencegah praktik pungutan liar. Kasat Lantas Polres Jembrana, AKP Oktamawan Abrianto, menyatakan bahwa sejak dimulai pada 10 Februari hingga 12 Februari 2025, pihaknya telah mengidentifikasi puluhan pelanggar.
Tercatat ada 98 pelanggar yang terjaring dalam operasi ini. Di antara mereka, 33 pelanggaran terkait dengan tidak menggunakan helm dan sabuk pengaman ditindak menggunakan ETLE.
Baca Juga: DPRD Badung Minta Penanganan Bencana di Badung Dilakukan Cepat, Tepat, dan Tuntas
"Sebanyak 19 pengemudi mobil tidak menggunakan sabuk pengaman dan 14 pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm, kami tindak dengan ETLE," jelas AKP Oktamawan Abrianto.
Sementara itu, 65 pelanggar lainnya yang melakukan pelanggaran seperti muatan berlebih, melanggar marka jalan, melawan arus, serta kekurangan kelengkapan kendaraan, diberi teguran.
Baca Juga: AMOR ING ACINTYA! Baru Pulang dari Mencari Daun, Warga Karangasem Tewas Tertimpa Pohon Kelapa
Dengan operasi ini, Polres Jembrana berharap dapat menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah Jembrana, serta meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya keselamatan berkendara.
"Dengan kegiatan ini, kami berharap para pengendara semakin disiplin dan mematuhi aturan lalu lintas demi menciptakan situasi yang aman dan tertib di jalan raya," tutup AKP Oktamawan.(*)
Editor : I Dewa Gede Rastana