BALIEXPRESS.ID - Kasus pencurian tidak biasa terjadi di sebuah kamar kos elit, Kawasan Kedonganan, Kuta, Badung, pada Senin 3 Februari 2025, sekitar pukul 10.00 WITA.
Seorang mahasiswa berinisial KJJYT, 22, nekat curi ponsel Iphone milik teman kencan sesama jenis. Dia menggunakan modus memberi korban obat tidur.
Menurut penjelasan Kapolsek Kuta AKP Agus Riwayanto Diputra, kasus ini bermula ketika KJJYT berkenalan dengan korban DC, 26, melalui aplikasi Hee Say.
Kemudian mereka janjian bertemu di tempat kejadian perkara (TKP).
"Di sana mereka berhubungan (kencan), dan pelaku mulai melancarkan aksinya," ujar AKP Agus, didampingi Kanit Reskrim Iptu Anggi Wahyu Romadhoni, Sabtu 15 Februari 2025.
Saat kencan itulah mahasiswa asal Manado, Sulawesi Utara tersebut memberikan korban obat tidur.
Setelah DC terlelap, maka pelaku langsung mengambil dua ponsel Iphone milik teman kencannya itu.
"Pelaku mengambil ponsel yang ditaruh di samping tempat tidur dan di dalam tas selempang," tambahnya.
Setelah melancarkan aksinya, mahasiswa dengan ciri rambut dicat pirang ini lalu kabur ke kos temannya.
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kuta yang menerima laporan kejadian ini lantas melaksanakan penyelidikan.
Hingga akhirnya, KJJYT dapat ditangkap di kos temannya, kawasan Pemogan, Denpasar Selatan, pada Selasa 4 Februari 2025 pukul 15.00 WITA.
Saat diinterogasi, KJJYT mengaku motifnya mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Pelaku menyasar korban secara random, rencananya, ponsel hasil curian akan dijual oleh yang bersangkutan," tandasnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Terancam pidana penjara paling lama lima tahun. (*)
Editor : I Gede Paramasutha