Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Wacana Kewajiban KTP Bali untuk Sopir Taksi Online, MTI Bali Nilai Diskriminatif

Wiwin Meliana • Senin, 17 Februari 2025 | 19:55 WIB

MTI Bali menilai kewajiban KTP Bali untuk sopir taksi online diskriminatif
MTI Bali menilai kewajiban KTP Bali untuk sopir taksi online diskriminatif

BALIEXPRESS.ID – Wacana yang mengusulkan kewajiban sopir atau driver taksi online di Bali untuk memiliki KTP Bali mendapatkan tentangan dari berbagai pihak.

Salah satunya adalah Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Provinsi Bali, Rai Ridharta, yang menyebut kebijakan tersebut sangat diskriminatif dan tidak adil bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI).

Baca Juga: Tak Kunjung Ditangkap, Keluarga Pelaku Penusukan Kadek Parwata Akui Lama Tak Komunikasi

Ridharta menegaskan, seluruh WNI seharusnya dapat bekerja di mana saja dengan menggunakan KTP asal.

Menurutnya, yang lebih penting adalah adanya keterangan domisili untuk memastikan status kependudukan, terutama terkait tempat tinggal yang tidak sesuai dengan alamat yang tertera di KTP.

"Tidak adil karena semua WNI boleh bekerja dimana saja dan hanya dengan KTP asal, namun tetap perlu ada keterangan domisili untuk memastikan status kependudukan," ungkapnya pada Minggu (16/2/2025).

Baca Juga: TRAGIS! Warga Nusa Penida Ditemukan Meninggal di Dalam Sumur, Polsek dan Basarnas Lakukan Evakuasi

Dia juga menyampaikan bahwa kebutuhan akan sopir taksi online di Bali sangat besar, sehingga selama ada lowongan pekerjaan, siapa saja boleh melamar asalkan memenuhi kualifikasi yang diinginkan oleh penyedia platform.

"Kurang atau sudah cukupnya layanan tergantung daripada jumlah (yang dibutuhkan) penyedia," tambah Ridharta.

Usulan untuk mewajibkan sopir taksi online dan ojek online (ojol) memiliki KTP Bali sebenarnya sudah diajukan oleh sopir pariwisata Bali kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali pada awal Januari 2025.

Baca Juga: Falala Bukan Sekadar Cokelat, tapi Simbol Cinta yang Menghubungkan Hati

Wacana ini mengundang beragam reaksi, baik yang mendukung maupun yang menentang.

Selain itu, Rai Ridharta juga menyoroti masalah kemacetan yang semakin parah di berbagai kawasan Bali, seperti Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan.

Ia menyatakan bahwa kemacetan utamanya terjadi di persimpangan-persimpangan jalan, yang disebabkan oleh meningkatnya jumlah kendaraan pribadi dan tidak adanya akses transportasi umum yang memadai.

Menurutnya, pembatasan transportasi online bukanlah solusi utama, melainkan perlunya angkutan umum massal yang dapat diakses oleh masyarakat dan wisatawan.

Baca Juga: Cuma Ada di Bali, Anak Bule Naik Motor Tanpa Helm, Nyaris Tabrak Warung Pinggir Jalan

"Kemacetan disebabkan oleh banyaknya kendaraan di jalan, banyaknya pelanggaran. Seperti pelanggaran berhenti, parkir dan cara mengemudi di jalan. Jika kendaraan online tidak berhenti atau parkir sembarangan, maka sebetulnya bukan penyebab kemacetan," pungkasnya.

Editor : Wiwin Meliana
#diskriminatif #driver taksi online #MTI Bali #KTP Bali