BALIEXPRESS.ID-Bastomi Prasetiawan, 33 pelaku penusukan Kadek Parwata telah diamankan oleh Polresta Denpasar pada Minggu (16/02/2025).
Pelaku kini harus mempetanggung jawabkan perbuatannya yang telah menusuk korban hingga meninggal di di depan Warung Auna, Jalan Nangka Utara, Denpasar Utara.
Baca Juga: Sekuriti Vila Ditemukan Tewas di Kandang Ayam, Dibunuh Rekan Kerja karena Sakit Hati
Akibat perbuatannya tersebut, pria yang belakangan ini bekerja sebagai tukang las itu disangkakan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan mengakibat meninggal dunia Juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Bahkan saat ditangkap, kedua kaki pelaku dihadiahi timah panas karena mencoba melawan.
Terkait hal itu, advokat Gede Pasek Suardika pun mengucapkan terimakasih kepada pihak kepolisian.
Baca Juga: Usai Dikecam, SMAN 1 Selemadeg Batalkan Rencana Eliminasi Anjing Liar, Minta Maaf ke Publik
Meskipun peluru telah bersarang di kedua kakinya, Pasek Suardika berharap di penjara ada yang memberi bonus.
“Terimakasih pak polisi. Ya walaupun dua peluru saja bersarang di kakinya semoga nanti di penjara ada lagi yang memberi bonus,” tulis Pasek Suardika melalui akun media sosialnya dikutip pada Selasa (18/02/2025).
Bahkan jika memungkinkan, Pasek Suardika berharap pelaku tidak hanya dijerat dengan pasal pembunuhan saja.
Melainkan juga dapat dijerat dengan pasal terorisme.
“Masukkan juga pasal terorisme ke tersangka karena yang dilakukan itu adalah teror ke masyarakat sebab menyasar orang yang tidak dikenalnya dan membuat banyak orang takut keluar malam,” jelasnya.
Baca Juga: SMA Negeri 1 Selemadeg Rencanakan Eliminasi Anjing Liar, BDG Kritik Tindakan Sekolah
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo mengungkapkan hasil pemeriksaan sementara terkait motif dibalik aksi kejam Bastomi, serta ancaman hukuman berdasarkan pasal yang disangkakan.
Dijelaskan, bahwa Pria asal Muncar, Banyuwangi, Jawa Timur tersebut awalnya diduga serempetan dengan saksi Darma.
Pelaku yang sudah terpengaruh narkoba jenis sabu lantas emosi dan menganiaya saksi.
Setelah itu, mereka dilerai pemilik warung. Akan tetapi, Bastomi belum puas.
Kebetulan, korban Kadek Parwata datang bersama temannya untuk membeli minuman di TKP.
Baca Juga: ST Satya Dharma Pertiwi Sapat, Tegallalang, Nuasen Ogoh-Ogoh
Pelaku malah mengira korban terkait dengan Darma yang sebelumnya diajak berselisih. Hal itulah yang menjadi motif pembunuhan ini.
"Pelaku mengira korban ini kawan dari saksi yang sebelumnya pelaku aniaya," tandasnya, Senin 17 Februari 2025.
Editor : Wiwin Meliana