Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Untuk Kedua Kalinya, Praperadilan 17 Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Silsilah Ditolak PN Denpasar

I Gede Paramasutha • Kamis, 20 Februari 2025 | 16:52 WIB
Suasana sidang praperadilan Kasus Pemalsuan Surat Silsilah di PN Denpasar. (Bali Express/Istimewa)
Suasana sidang praperadilan Kasus Pemalsuan Surat Silsilah di PN Denpasar. (Bali Express/Istimewa)

BALIEXPRESS.ID - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar kembali menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh I Made Dharma S.H dan 16 tersangka lainnya dalam kasus dugaan pemalsuan surat silsilah keluarga.

Putusan penolakan ini merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya permohonan serupa juga tidak dikabulkan.

Dalam putusan praperadilan nomor 25/Pid.Pra/2024/PN Dps yang dibacakan pada 30 Januari 2025, Hakim Tunggal PN Denpasar menolak permohonan tersebut.

Kemudian, pada 17 Februari 2025, permohonan praperadilan kedua dengan nomor 1/Pid.Pra/2025/PN Dps juga mengalami nasib yang sama.

Sebanyak 17 tersangka dalam kasus ini meliputi I Made Dharma S.H, I Ketut Sukadana, S.H, I Gede Wahyudi, I Nyoman Reja, I Made Putra Wiryana, I Made Atmaja, I Made Nelson, I Wayan Sudartha.

Lalu, I Ketut Suardana, I Ketut Senta, I Wayan Arjana, I Nyoman Sumertha, I Made Alit Saputra, I Ketut Alit Jenata, I Nyoman Astawa, I Made Mariana, dan Ni Wayan Suweni.

Hakim Eni Martiningrum, S.E., S.H., M.H., dalam putusan perkara No. 25/Pid.Pra/2024/PN Dps, serta Hakim H. Sayuti, S.H., M.H., dalam amar putusan perkara No. 1/Pid.Pra/2025/PN Dps, menolak permohonan praperadilan para tersangka.

Hakim menilai bahwa penetapan status tersangka telah sah secara hukum dan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Pasal 1 butir 14 KUHAP.

Kuasa hukum pelapor, Kombespol (P) Drs. Ketut Artha, S.H., dan AKBP (P) I Ketut Arianta, S.H., dari H2B Law Office, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap para pemohon telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

Bukti tersebut diperkuat oleh keterangan 13 saksi serta keterangan dari saksi ahli, yaitu Prof. Dr. Nandang Sambas, S.H., M.H. (ahli hukum pidana), Prof. Dr. Aslan Noor, S.H., M.H., C.N. (ahli agraria), Dr. I Ketut Sudantra, S.H., M.H. (ahli adat), dan Prof. Dr. Desak Putu Dewi Kasih, S.H., M.Hum. (ahli hukum perdata).

"Dalam perkara ini, para tersangka diduga telah melakukan pemalsuan dokumen, termasuk Surat Pernyataan Silsilah Keluarga tertanggal 11 Mei 2022, Surat Pernyataan Waris tertanggal 11 Mei 2022, dan Bagan Silsilah Keluarga Riyeg (alm.) tertanggal 11 Mei 2022," beber Artha.

Dokumen-dokumen ini telah diuji keabsahannya dalam dua putusan pengadilan, yaitu Putusan Kasasi Nomor 3301.K/PDT/2024 tanggal 5 September 2024 dan Putusan Perkara Nomor 470/Pdt.G/2024/PN Dps, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Drs. I Made Tarip Widarta, M.Si., Ketua Umum Yayasan Pura Dalam Balangan sekaligus pelapor dalam kasus ini, telah melaporkan para tersangka berdasarkan Laporan Polisi No. LP/B/208/IV/2023/SPKT POLDA BALI dan LP/B/621/VIII/2024/SPKT POLDA BALI dengan tuduhan pemalsuan surat sesuai Pasal 263 KUHP serta penggelapan asal-usul orang berdasarkan Pasal 277 KUHP.

Putusan kasasi telah menguatkan bahwa surat-surat yang digunakan oleh para tersangka untuk mengklaim garis keturunan tertentu merupakan dokumen palsu.

"Berdasarkan pertimbangan tersebut, hakim menolak permohonan praperadilan para tersangka karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat," tambahnya.

Dengan demikian, status tersangka yang disematkan kepada I Made Dharma S.H dan 16 orang lainnya tetap berlaku sesuai hukum yang berlaku. (*)

Editor : I Gede Paramasutha
#pemalsuan #silsilah #PN #praperadilan #denpasar