BALIEXPRESS.ID - Dua wisatawan asal Iran ditangkap pihak kepolisian setelah terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan terhadap rekan mereka sendiri.
Kedua pelaku, MNB, 51, dan JG, 51, kini harus menghadapi ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara sesuai dengan Pasal 365 KUHP.
Peristiwa ini berawal ketika korban menjemput kedua pelaku di Bandara Ngurah Rai pada 27 Januari 2025. Awalnya, hubungan mereka tampak akrab, bahkan korban mengajak para pelaku berkeliling Bali. Namun, situasi berubah drastis ketika mereka menginap di sebuah kontrakan di Gianyar.
Pada 6 Februari 2025, terjadi perselisihan di antara mereka terkait dugaan penipuan paspor palsu. MNB menuntut pengembalian uang, namun korban tidak dapat memenuhi permintaan tersebut.
"Keesokan harinya sekitar pukul 02.00 WITA, MNB membekap mulut korban dan menodongkan pisau ke lehernya. JG juga ikut membantu dengan memukul korban beberapa kali," ungkap Kapolres Gianyar AKBP Umar dalam keterangannya, Senin (24/2/2025).
Setelah menganiaya korban, kedua pelaku merampas barang-barang berharga dan memasukkan korban ke dalam bagasi mobil sebelum melarikan diri. Dalam perjalanan, korban berusaha berontak hingga berhasil membuka pintu bagasi dan terjatuh ke jalan.
Warga yang melihat insiden tersebut segera memberikan pertolongan, sementara para pelaku panik dan mencoba melarikan diri ke Kuala Lumpur melalui Bandara Ngurah Rai. Namun, aksi mereka berhasil digagalkan oleh pihak kepolisian sebelum sempat meninggalkan Bali.
Kini, MNB dan JG telah diamankan di Polres Gianyar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi pengingat bagi wisatawan agar selalu berhati-hati dan tidak mudah percaya, bahkan kepada orang yang dikenal. (*)
Editor : I Dewa Gede Rastana