BALIEXPRESS.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gianyar, bersama Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sukawati, berhasil menangkap dua warga negara asing (WNA) asal Iran yang terlibat dalam penyekapan seorang WNA lainnya, juga dari Iran.
Kejadian ini berlangsung di sebuah rumah kontrakan di Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali.
Kedua tersangka, yang dikenal dengan inisial NMB dan JG, ditangkap pada Senin, (24/02/2025), setelah melarikan diri usai membuang korban berinisial RAN dalam keadaan terikat di wilayah Ketewel, Sukawati, Gianyar, pada 16 Februari lalu.
Kapolres Gianyar, AKBP Umar, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan warga yang menemukan RAN tergeletak tak sadarkan diri.
Baca Juga: Pencurian di Proyek Vila Sukawati Terungkap, Pelaku Ditangkap saat Kabur Lewat Pelabuhan Gilimanuk
Warga yang melihat kejadian tersebut merasa takut untuk mendekat karena pelaku memiliki postur tubuh yang besar.
Setelah mendapatkan informasi, polisi segera melakukan penyelidikan dan menemukan mobil yang digunakan pelaku tersembunyi di semak-semak Sanur.
Dengan bantuan pihak Imigrasi, kedua pelaku akhirnya ditangkap di Bandara Internasional Ngurah Rai saat hendak melarikan diri ke Malaysia.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa uang tunai Rp70 juta yang telah ditukar dalam bentuk dolar dan beberapa barang elektronik lainnya.
Menurut keterangan Kapolres, tindakan penyekapan ini dilakukan karena adanya rasa sakit hati terkait masalah pekerjaan yang melibatkan istri salah satu pelaku.
Baca Juga: Truk Tertimpa Dahan Pohon di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, Diduga Akibat Cuaca Ekstrem
Kedua tersangka kini menghadapi dakwaan serius dan menunggu proses hukum lebih lanjut.
Editor : Wiwin Meliana