Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Keluarga Terdakwa Korupsi Dana LPD Yehembang Kauh Titipkan Uang Pengganti Rp 300 Juta ke Kejari Jembrana

I Gde Riantory Warmadewa • Kamis, 27 Februari 2025 | 02:15 WIB
KEMBALI : Kajari Jembrana Salmonia Meyke Saliama saat menerima uang titipan pengganti dari pihak keluarga dan Penasehat Hukum terdakwa Gusti Ayu Kade Juli Astuti sebesar Rp 300 Juta, Rabu (26/2).
KEMBALI : Kajari Jembrana Salmonia Meyke Saliama saat menerima uang titipan pengganti dari pihak keluarga dan Penasehat Hukum terdakwa Gusti Ayu Kade Juli Astuti sebesar Rp 300 Juta, Rabu (26/2).

BALIEXPRESS.ID - Keluarga terdakwa kasus dugaan korupsi, I Gusti Ayu Kade Juli Astuti, didampingi penasehat hukumnya, menyerahkan titipan uang pengganti sebesar Rp 300 juta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Rabu (26/2/2025).

 

Terdakwa I Gusti Ayu Kade Juli Astuti sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Yehmbang Kauh, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Salmonia Meyke Saliama, menyatakan bahwa pihaknya pada hari ini menerima titipan pembayaran uang pengganti dari keluarga dan penasehat hukum terdakwa sebesar Rp 300 juta.

 Baca Juga: Kemacetan Panjang di Jalur Denpasar - Gilimanuk: Truk Mogok Picu Antrean Mengular

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana LPD Yehmbang Kauh dari tahun 2016 hingga 2021," ungkap Meyke Saliama.

 

Kasus ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 372 juta. Angka yang dititipkan tentu lebih kecil dibandingkan dengan total kerugian negara. Meski demikian, titipan ini tetap diterima berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Nomor: Print-155A/N.1.16/Ft.1/02/2025, tertanggal 25 Februari 2025, terkait dengan penyerahan penitipan uang pengganti.

 

"Titipan pembayaran uang pengganti tersebut akan diserahkan kepada Bendahara Penerima Kejaksaan Negeri Jembrana dan nantinya akan disetorkan ke kas negara setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde," jelasnya.

 

Selanjutnya, terdakwa akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan Surat Tuntutan Pidana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

"Saat ini proses persidangan masih berlangsung dan akan memasuki agenda pembacaan Surat Tuntutan Pidana oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa," pungkasnya. (*) 

Editor : I Dewa Gede Rastana
#korupsi #kejaksaan negeri #uang pengganti #terdakwa #jembrana