BALIEXPRESS.ID-Anggota DPD RI Bali Niluh Djelantik dilaporkan ke Badan Kehormatan DPD RI oleh pengacara Axl Mattew Situmorang.
Hal ini buntut dari tanggapan Niluh Djelantik terhadap Togar Situmorang terhadap pemberlakuan KTP Bali untuk ojek online di Bali.
Baca Juga: Distan Tabanan Upayakan Solusi bagi Petani yang Terancam Gagal Panen Akibat Padi Rebah
Menurut Axel, postingan Niluh Djelantik yang menanggapi pernyataan Doktor Togar Situmorang tidaklah etis sebagai seorang wakil rakyat.
Pasalnya dalam postingan Instagramnya, Axel menilai Niluh Djelantik menggunakan kata-kata yang dinilai kurang pantas.
“Buat ibu Niluh Djelantik menggunakan Bahasa itu menurut kami menggunakan Bahasa sangat kampungan dan sangat tidak elok,” jelas Axel Mattew dikutip dalam video pada Jumat (28/02).
Baca Juga: Aksi Pencurian Tempat Jemuran di Denpasar Hebohkan Media Sosial, Terekam CCTV dan Viral
Lebih lanjut, kata ‘Pak Togar lebian munyi’ diartikan kebanyakan bacot.
“Niluh Djelantik itu menyatakan pak Togar itu dalam Bahasa Jakarta kebanyakan bacot, tapi dituliskan dalam Bahasa Bali,” jelasnya.
Lebih lanjut, Axel Mattew berharap agar Niluh Djelantik dipecat dari anggota DPD RI.
“Sanksinya kalau harapan kami bisa dipecat, tapi kembali lagi itu kewenangan badan kehormatan,” jelasnya.
Sebelumnya, wacana sopir taksi online ber KTP Bali mencuat saat audiensi para sopir pariwisata dengan DPRD Provinsi Bali pada Januari 2025 lalu.
Baca Juga: VIRAL! Ulah Oknum Bule di Bali, Aksi Berkendara dengan Bonceng Menghadap Belakang
Usulan dari Forum Perjuangan Driver Pariwisata ini pun direspons positif oleh DPRD Bali.
Namun menurut praktisi hukum Togar Situmorang kebijakan ini berpotensi melanggar konstitusi.
Hal ini lantaran usulan dari Forum Perjuangan Driver Pariwisata ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Editor : Wiwin Meliana