Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

SEMAKIN PANAS! AXL Mattew Sebut Niluh Djelantik Biaskan yang Menjadi Laporan ke BK DPD RI

Wiwin Meliana • Sabtu, 1 Maret 2025 | 17:04 WIB

AXL Mattew Situmorang laporkan Niluh Djelantik ke Badan Kehormatan DPD RI
AXL Mattew Situmorang laporkan Niluh Djelantik ke Badan Kehormatan DPD RI

BALIEXPRESS.ID-Perseteruan antara anggota DPD RI Bali, Niluh Djelantik dengan pengacara Axl Mattew Situmorang semakin memanas.

Usai membuat laporan ke Badan Kehormatan DPD RI, Axl Mattew Situmorang kembali menyebut Niluh Djelantik sedang memainkan perannya.

Baca Juga: Truk Terguling di Jalan Bypass Ngurah Rai Sanur, Polisi Amankan Lalu Lintas

Melalui akun media sosial Instagram pribadinya @axlmattew menyebut bahwa Niluh Djelantik berusaha membiaskan apa yang menjadi laporannya ke BK DPD RI.

Axl Mattew mempertegas kembali bahwa pihaknya melaporkan Niluh Djelantik atas pelanggaran kode etik sebagaimana yang mengikat bagi anggota DPD karena yang bersangkutan mengapload tajuk berita yang berisikan sebuah pendapat hukum Dr. Togar Situmorang.

Pendapat tersebut tentang pemberlakuan KTP Bali dan nonBali.

“Di dalam caption postingan tersebut yang bersangkutan mengatakan orang tua saya kebanyakan bicara/bacot dengan menggunakan Bahasa Bali,” tulis keterangan dikutip pada Sabtu (01/03/2025).

Baca Juga: Tragis, I Nyoman Suparta Ditemukan Meninggal dalam Sumur di Kos-Kosan Denpasar

Lebih lanjut, dalam unggahannya, Axl Mattew menyebut bahwa sangat kampungan dan tidak elok itu adalah tindakan yang bersangkutan sebagai anggota DPD karena mendiskreditkan pendapat orang lain dengan cara mengatakan Togar Situmorang ‘lebian munyi’.

“Sejak awal sudah jelas dalam video sebelumnya yang ada pada halaman Instagram saya, saya tidak akan membahas mengenai pemberlakuan KTP Bali dan Non Bali untuk driver online,” jelasnya.

Pihaknya mempermasalahkan cara Niluh Djelantik dalam mengambil sikap untuk menyerap aspirasi masyarakat, terkhusus aspirasi yang disampaikan oleh Dr. Togar Situmorang.

Sebelumnya, Anggota DPD RI Bali Niluh Djelantik dilaporkan ke Badan Kehormatan DPD RI oleh pengacara Axl Mattew Situmorang.

Hal ini buntut dari tanggapan Niluh Djelantik terhadap Togar Situmorang terhadap pemberlakuan KTP Bali untuk ojek online di Bali.

Menurut Axel, postingan Niluh Djelantik yang menanggapi pernyataan Doktor Togar Situmorang tidaklah etis sebagai seorang wakil rakyat.

Baca Juga: Tak Hanya Memalak untuk Biaya Fashion Show Anak, Eks Pejabat Ditjen Pajak Juga Terima Valas dan Deposito

Pasalnya dalam postingan Instagramnya, Axel menilai Niluh Djelantik menggunakan kata-kata yang dinilai kurang pantas.

“Buat ibu Niluh Djelantik menggunakan Bahasa itu menurut kami menggunakan Bahasa sangat kampungan dan sangat tidak elok,” jelas Axel Mattew dikutip dalam video pada Jumat (28/02).

Lebih lanjut, kata ‘Pak Togar lebian munyi’ diartikan kebanyakan bacot.

“Niluh Djelantik itu menyatakan pak Togar itu dalam Bahasa Jakarta kebanyakan bacot, tapi dituliskan dalam Bahasa Bali,” jelasnya.

Lebih lanjut, Axel Mattew berharap agar Niluh Djelantik dipecat dari anggota DPD RI.

“Sanksinya kalau harapan kami bisa dipecat, tapi kembali lagi itu kewenangan badan kehormatan,” jelasnya.

 

Editor : Wiwin Meliana
#Niluh Djelantik #togar situmorang #BK DPD RI