BALIEXPRESS.ID – Pengacara Axl Mattew Situmorang kembali memperkeruh perseteruannya dengan anggota DPD RI Bali, Niluh Djelantik, setelah melaporkan yang bersangkutan ke Badan Kehormatan (BK) DPD RI.
Laporan ini bermula dari sebuah unggahan yang dianggap Axl tidak etis dan tidak sesuai dengan kode etik sebagai anggota DPD.
Baca Juga: Bank Emas Pegadaian Diluncurkan, Direktur Utama BRI Sebut Jadi Sumber Pertumbuhan Baru
Laporan Axl Mattew berfokus pada postingan yang diunggah Niluh Djelantik di akun Instagram pribadinya.
Dalam unggahan tersebut, Niluh Djelantik membagikan sebuah tajuk berita yang berisi pendapat hukum dari Dr. Togar Situmorang mengenai pemberlakuan KTP Bali dan Non-Bali untuk ojek online di Bali.
Namun, dalam caption postingan itu, Niluh Djelantik disebutkan menggunakan kata-kata yang dianggap Axl sangat tidak pantas dan mengarah pada penghinaan terhadap pendapat orang lain.
"Ada kalimat yang menyebutkan orang tua saya kebanyakan bicara/bacot menggunakan Bahasa Bali," jelas Axl dalam keterangan yang dibagikan melalui akun Instagramnya @axlmattew.
Baca Juga: SEMAKIN PANAS! AXL Mattew Sebut Niluh Djelantik Biaskan yang Menjadi Laporan ke BK DPD RI
Axl menegaskan bahwa pernyataan tersebut dinilai sangat kampungan dan tidak elok untuk seseorang yang memegang jabatan penting seperti anggota DPD RI.
Axl juga mengkritik penggunaan istilah "lebian munyi" dalam postingan tersebut yang, menurutnya, memiliki arti “kebanyakan bacot” dalam bahasa Jakarta.
Dalam pandangannya, pernyataan tersebut tidak hanya menunjukkan ketidaksopanan, tetapi juga merendahkan pendapat orang lain yang sah dan layak dihargai.
Selain itu, Axl mengungkapkan kekecewaannya terkait cara Niluh Djelantik menyerap aspirasi masyarakat, khususnya mengenai pandangan yang disampaikan oleh Dr. Togar Situmorang. Ia merasa bahwa sebagai wakil rakyat, Niluh Djelantik seharusnya lebih bijaksana dalam merespon opini publik, bukan malah menggunakan bahasa yang bisa menimbulkan gesekan sosial.
Baca Juga: Truk Terguling di Jalan Bypass Ngurah Rai Sanur, Polisi Amankan Lalu Lintas
Axl juga menegaskan bahwa ia tidak pernah berniat untuk memperdebatkan isu pemberlakuan KTP Bali dan Non-Bali, yang menjadi inti dari perdebatan sebelumnya. Namun, tindakan Niluh Djelantik yang menanggapi dengan cara yang dianggap kurang sopan ini membuatnya merasa perlu mengambil langkah hukum.
"Saya tidak akan membahas mengenai pemberlakuan KTP Bali untuk driver online. Namun, saya sangat kecewa dengan cara ibu Niluh Djelantik menanggapi masalah ini dengan bahasa yang sangat tidak elok dan tidak sesuai dengan etika seorang anggota DPD RI," tambah Axl.
Sebagai langkah selanjutnya, Axl berharap Badan Kehormatan DPD RI dapat mengambil tindakan tegas terhadap Niluh Djelantik.
Ia bahkan mengungkapkan harapan agar Niluh Djelantik dapat dipecat dari jabatannya sebagai anggota DPD RI, meskipun ia menyadari bahwa keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan Badan Kehormatan.
Editor : Wiwin Meliana