Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Ini Dugaan Pelanggaran Hotel Milik Step Up Solusi Indonesia, Kini Tunggu Hasil Kajian

Putu Resa Kertawedangga • Minggu, 2 Maret 2025 | 23:48 WIB

MELANGGAR: Tampak depan hotel milik PT Step Up Solusi Indonesia di Jimbaran yang diduga melanggar.
MELANGGAR: Tampak depan hotel milik PT Step Up Solusi Indonesia di Jimbaran yang diduga melanggar.

BALIEXPRESS.ID - Pembangunan hotel di Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan kembali menjadi sorotan.

Meski pembangunannya telah memiliki izin namun dari sidak yang dilakukan ditemukan dugaan pelanggaran.

Sehingga akan ditindak sesuai dengan hasil kajian yang dilakukan.

Dari hasil penelusuran, ditemukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dimiliki PT Step Up Solusi Indonesia sebagai pemilik hotel.

Baca Juga: Ahok Siap Buka-Bukaan, Bongkar Korupsi BBM di Pertamina: Begini Pengakuannya

Ketinggian yang dibatasi adalah 15 meter namun diduga di lapangan melebihi.

Bahkan dalam IMB Nomor: 1073/IMB/DPMPTSP/2021 jumlah kamar yang akan dibangun adalah 48 kamar.

Hal ini juga kemungkinan ada pelanggaran, sebab hasil sidak Satpol PP Provinsi Bali disebutkan ada pembangunan 64 kamar hotel, belum ditambah dengan vila.

Baca Juga: Perbekel Subaya Kintamani Ditahan karena Dugaan Korupsi, Sekdes Disiapkan sebagai Plh  

Seperti diketahui, pembangunan hotel ini pun sempat jadi permasalahan.

Sebab saat awal membangun di tahun 2022, dilakukan dengan pengerukan tebing.

Bahkan pengerukannya pun jatuh dan mengotori laut.

Baca Juga: Satpol PP Bali Geruduk Step Up Hotel : Ada Bangunan 6 Lantai, Viral Sejak Pangkas Tebing

Koran ini pun sempat melakukan pemantauan langsung pada 25 Februari 2025, hanya saja tidak mendapatkan izin untuk masuk.

Namun pengakuan dari security ketinggan hotel dari badan jalan hanya sampai lantai empat.

Kemudian ada bangunan lainnya menuruni tebing layaknya terasering yang dibuat dengan pengerukan.

Plt. Kadis PUPR Badung, I Nyoman R. Karyasa mengatakan, tim Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Dinas PUPR Badung telah turun ke lokasi besama Satpol PP.

Dari hasil sidak tersebut memang diakuinya adanya potensi ketinggian yang melebihi.

“Saya belum bisa sampaikan secara detail, tapi memang ada potensi ketinggiannya melebihi,” ujar Karyasa saat dihubungi Minggu (2/3).

Pihaknya menyebutkan, dari segi aturan jika ada temuan yang tidak sesuai dengan perizinan, maka harus ada penyesuaian.

Ia juga akan melakukan kajian lebih lanjut terhadap hal tersebut.

“Hasil kajiannya akan disampaikan kepada Satpol PP sebagai penegak Perda, nantinya Satpol PP akan menindaklanjuti,” ungkapnya.

Sementara Kasatpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengaku, pihaknya pun telah melakukan pengecekan pada 27 Februari 2025.

Dari hasil tersebut perizinan pembangunan hotel menang telah dikantongi PT Step Up Solusi Indonesia.

“Kalau dari segi perizinan, itu sudah lengkap, termasuk revetmentnya. Permasalahan sekarang ini, adalah berkenaan dengan pembangunannya yang diduga melebihi ketinggian," terang Suryanegara.

Saat ini pihaknya pun sedang menunggu hasilnkajian dari tim teknis.

Jika dinyatakan memang melanggar maka tim Satpol PP akan mengambil tidakan sesuai rekomendasi.

Tindakan yang dilakukan paling akhir adalah pencabutan izin.

“Jika hasilnya memang terjadi pelanggaran, maka akan diberikan Surat Peringatan. Jika Surat Peringatan sudah sampai tiga kali, maka itu sampai dengan penghentian dan pencabutan izin,” tegasnya. (*)

Editor : Putu Resa Kertawedangga
#pelanggaran #Kuta Selatan #hotel #indonesia #jimbaran