Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

BNNP Bali Tangkap 3 Residivis Narkoba, Temukan 1,5 Kg Sabu Siap Edar Dikubur Dalam Tanah

I Gede Paramasutha • Senin, 3 Maret 2025 | 21:58 WIB
BONGKAR: Penggeledahan di rumah tersangka SP (baju oranye) oleh BNNP Bali. (Bali Express/Istimewa)
BONGKAR: Penggeledahan di rumah tersangka SP (baju oranye) oleh BNNP Bali. (Bali Express/Istimewa)

BALIEXPRESS.ID - Sebuah jaringan peredaran gelap narkoba yang dijalankan oleh sejumlah residivis di Denpasar berhasil dibongkar Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali pada triwulan pertama 2025. 

Dalam penggeledahan yang dilakukan di sebuah rumah, Jalan Gunung Batukaru, Monang-Maning, Denpasar Barat, pada Senin 3 Maret 2025, BNNP Bali menemukan barang bukti sabu seberat lebih dari 1,5 kilogram.

Kepala BNNP Bali Brigjenpol Rudy Ahmad Sudrajat menerangkan, ada tiga residivis yang ditangkap atas kasus ini, yaitu SP, 51, WR, 45, dan PHS, 37.

"SP berperan sebagai pengendali dalam jaringan ini, sementara WR dan PHS bertugas sebagai pengedar," ujarnya.

Adapun pengungkapan kasus tersebut bermula dari penyelidikan yang dilakukan Tim Bidang Pemberantasan atas adanya informasi intelijen pada Kamis 8 Januari 2025. Hingga, petugas lebih dulu menangkap WR di Daerah Ubung, Denpasar Utara.

Saat pria itu diperiksa, ditemukan barang bukti berupa paket kristal bening alias narkoba jenis sabu seberat 45,51 gram.

Barang haram tersebut rencananya akan dia edarkan. WR lantas mengaku bahwa sabu itu berasal dari SP.

Maka, tim segera menelusuri ke keberadaan pengendali jaringan ini dan dapat menangkap SP bersama temannya yang juga seorang pengedar, yaitu PHS di Daerah Sesetan, Denpasar Selatan.

Dari PHS petugas dapat menyita barang bukti seberat 10,52 gram sabu.

Selanjutnya, Tim yang dipimpin Kabid Pemberantasan Kombespol I Made Sinar Subawa, melakukan penggeledahan secara menyeluruh di kediaman SP daerah Monang-Maning.

"Penggeledahan dilakukan dengan melibatkan Unit Satwa K9 BNNP Bali," tambah Jenderal bintang satu tersebut.

Kepala Lingkungan dan Pecalang setempat turut hadir untuk menjadi saksi dalam proses tersebut.

Hasilnya, petugas menemukan 1447,57 gram netto sabu siap edar yang disembunyikan dengan cara dikubur di dalam tanah halaman tersangka.

Barang itu tampak dikemas menggunakan kemasan teh Chinese Tea QING SHAN. Sehingga, total barang bukti kasus ini mencapai 1,5 kilogram.

Lebih lanjut dari hasil pemeriksaan diketahui, SP adalah residivis yang dia kali masuk penjara karena narkotika.

Sebelum dia juga ditangkap oleh BNNP Bali pada 2017 dan baru keluar dari Lapas pada 2022.

Sedangkan, PHS adalah residivis yang keluar dari lapas pada 2021 dan WR yang bebas 2023.

"Jaringan narkotika ini cukup lihai, beroperasi di wilayah Denpasar, serta mempunyai jaringan yang cukup luas," imbuhnya.

Atas perbuatannya, SP, WR dan PHS disangkakan Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Mereka terancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. 

Perlu diketahui, penggeledahan kasus narkoba yang dilakukan BNNP Bali ini merupakan bagian dari penggeledahan serentak yang berlangsung di 10 provinsi.

Diantaranya Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Jawa Timur, Banten, Kalimantan Utara dan Bali. 

Hasil kegiatan itu lantas dibeberkan melalui konferensi pers secara terpusat di Kantor BNN RI daerah Cawang Jakarta Timur, yang dipimpin oleh Kemenko Polkam, serta Kementerian/Lembaga terkait.

"Ini merupakan salah satu bentuk implementasi program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam upaya mewujudkan Indonesia Emas Tahun 2045," ucapnya.

Pihaknya berharap dengan pengungkapan kasus tersebut, dapat memutus jaringan peredaran gelap narkotika di Bali.

Selain itu, para tersangka sudah berkali-kali ditangkap agar diberikan efek jera dengan dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya. (*)

Editor : I Gede Paramasutha
#bali #narkoba #residivis #bnnp