BALIEXPRESS.ID – Jajaran Polres Buleleng kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayahnya.
Dalam tiga penggerebekan terpisah, polisi menangkap tiga tersangka yang terlibat dalam bisnis haram ini.
Salah satu dari mereka bahkan berperan sebagai perantara dan dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas Singaraja.
Kasat Reserse Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Sunita Bawa, mengungkapkan, penggerebekan pertama dilakukan pada Jumat, 14 Februari 2025, sekitar pukul 11.30 WITA.
Petugas menyasar sebuah rumah di Banjar Dinas Dajan Pura, Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, dan menangkap seorang pria berinisial DW (52), seorang wiraswasta yang diduga menyimpan sabu.
"DW sempat mencoba kabur, namun berhasil kami amankan," ujar AKP Putu Sunita Bawa, Senin (3/3).
Saat penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat total 0,49 gram bruto (0,15 gram netto), alat isap, pipet kaca, dan barang bukti lain.
DW mengaku mendapatkan barang tersebut dari dua orang warga Sidatapa lainnya, yakni Tarma dan Eka. Kini, polisi masih memburu pemasok utama.
DW dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Sepekan kemudian, pada Jumat, 21 Februari 2025, sekitar pukul 12.35 WITA, polisi kembali menggerebek lokasi di Banjar Dinas Kawan, Desa Patemon, Kecamatan Seririt.
Seorang buruh harian lepas berinisial PM (41) ditangkap setelah diketahui memesan ratusan microtube (plastik kecil untuk bungkus sabu) melalui Shopee.
Berawal dari penelusuran transaksi tersebut, polisi mengamankan KS, yang mengaku memesan atas permintaan KA.
Dari keterangan KA, akhirnya petugas menangkap PM di rumahnya.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu bungkusan lakban hitam berisi sabu seberat 20,09 gram bruto (19,77 gram netto).
PM mengaku mendapat barang itu dari seseorang bernama Cuke yang saat ini mendekam di Lapas Kerobokan.
PM dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia terancam hukuman minimal 5 tahun hingga seumur hidup serta denda maksimal Rp10 miliar.
Sehari berselang, polisi kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di Banjar Dinas Kubuanyar, Desa Pacung, Kecamatan Tejakula.
Pada Sabtu, 22 Februari 2025, sekitar pukul 16.00 WITA, Tim Khusus Bhayangkara Goak Poleng menangkap KS (31), seorang karyawan swasta yang berperan sebagai perantara jual beli sabu.
Dari penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan 28 paket sabu dalam bungkus hitam-kuning, 5 paket dalam bungkus merah, serta 5 paket lainnya dalam bungkus merah-putih.
Selain itu, turut diamankan dua timbangan elektrik, gunting, dan dua ponsel. Total sabu yang disita seberat 21,34 gram bruto (16,56 gram netto).
Hasil interogasi mengungkap bahwa KS dikendalikan oleh Gede W alias Celeng, seorang napi di Lapas Kelas II B Singaraja. KS dijanjikan upah Rp700.000 serta sabu untuk konsumsi pribadi.
KS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun hingga seumur hidup.
Kasat Res Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Sunita Bawa, menegaskan pihaknya akan terus membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayahnya.
"Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.
Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
“Kami butuh kerja sama semua pihak untuk memutus rantai peredaran narkoba,” pungkasnya. (*)
Editor : Nyoman Suarna