Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Tiga KK di Nusa Penida Kesulitan Air Buntut Sanksi Adat, AWK Ingatkan Hukum Nasional di Atas Hukum Adat

Wiwin Meliana • Rabu, 5 Maret 2025 | 15:31 WIB

8 KK di Nusa Penida terkena sanksi adat kanorayang
8 KK di Nusa Penida terkena sanksi adat kanorayang

BALIEXPRESS.ID-8 Kepala Keluarga di Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung tengah menghadapi sanksi adat kanorayang yang diberikan pihak Banjar Adat Sental Kangin, Desa Ped.

Ada 4 KK memilih bertahan di rumah yang telah dihuni secara turun-temurun dari 8 KK yang dijatuhi sanksi adat.

Baca Juga: Mutasi di Jajaran Polres Bangli, Berikut Daftar Nama dan Jabatan Baru

Sementara itu, 3 KK lainnya memutuskan untuk pindah, dan satu KK merantau ke Lampung.

Untuk diketahui, sanksi adat itu didapat 8 KK tersebut akibat terlibat dalam sengketa tanah negara di pesisir pantai seluas tujuh are dengan pihak Desa Adat Sental Kangin.

Sengketa tanah negara ini masih berproses di pengadilan, hanya saja di atas tanah sengketa itu sudah berdiri usaha beach club yang dibangun 8 KK tersebut.

Bahkan terbaru, dikabarkan Tiga KK mengalami kesulitan air bersih untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Itu karena pipa untuk mendistribusikan air bersih dari sumur bor seorang warga dicabut sebagai buntut sanksi adat yang diberikan pihak Banjar Adat Sental Kangin, Desa Ped.

Untuk memenuhi kebutuhan air bersih, empat KK yang masih bertahan di sana memanfaatkan sumur bor yang dibangun di pekarangan rumah Made Sudiarta.

Baca Juga: Buntut Sanksi Adat Kanorayang, Tiga KK Di Nusa Penida Kesulitan Air Bersih

”Dari sumur itu dipasang pipa untuk mengalirkan air ke rumah-rumah tiga KK lainnya, yaitu Wayan Krisna, Wayan Widiadnyana, dan Komang Sudianta,” bebernya, Senin (3/3).

Hanya saja pada Minggu lalu (2/3), pipa tersebut dicabut sejumlah warga setempat yang berpakaian adat tanpa pemberitahuan.

Hal itu membuat 3 KK kesulitan mendapatkan air bersih. ”Tidak dapat air, sekarang,” ujarnya.

Lebih lanjut diungkapkannya, banyak kesulitan yang mereka dapatkan setelah diberikan sanksi adat.

Mulai dari akses ke rumah mereka yang ditutup, meski akhirnya masih ada akses jalan yang bisa dilalui.

Baca Juga: Profil Kadis PUPRPKP Klungkung I Made Jati Laksana, Hobi Otomotif dan Kerap Nyolahin Ida Sesuhunan

Kemudian bantuan langsung tunai (BLT) yang tidak kunjung diterima. Padahal warga penerima BLT lainnya sudah menerima bantuan tersebut.

Terkait hal itu, Anggota DPD RI Bali, Arya Wedakarna pun turut menanggapi kasus sanksi adat kanorayang di Nusa Penida.

Melalui akun media sosialnya, Arya Wedakarna mempertanyakan kebenaran berita tersebut soal tiga KK yang kesulitan air bersih buntut sanksi adat kanorayang.

Baca Juga: Profil Kadis PUPRPKP Klungkung I Made Jati Laksana, Hobi Otomotif dan Kerap Nyolahin Ida Sesuhunan

“Jika berita ini benar, tentu siapapun WNI sesuai amanat Pancasila dan Konstitusi UUD 1945 harus dilindungi,” jelasnya dikutip pada Rabu (05/03/2025).

Lebih lanjut, pihaknya segera mendesak agar Bupati Klungkung segera turun tangan dan melakukan mediasi.

“Atensi @komnas.ham untuk Bali, ingat, hukum nasional ada di atas hukum adat,” jelasnya.

 

 

 

Editor : Wiwin Meliana
#arya wedakarna #sanksi adat #hukum nasional #nusa penida