Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

DPRD Bali Usulkan Revisi Perda Desa Adat untuk Atasi Kriminalitas, Termasuk Penerapan KIPEM

Wiwin Meliana • Rabu, 5 Maret 2025 | 17:08 WIB

PENDATAAN: Tim gabungan melakukan pemeriksaan dan pendataan kepada duktang yang datang ke Buleleng.
PENDATAAN: Tim gabungan melakukan pemeriksaan dan pendataan kepada duktang yang datang ke Buleleng.

BALIEXPRESS.ID – Maraknya aksi kriminalitas yang terjadi di Bali sejak awal tahun 2025, semakin membuat resah masyarakat dan wisatawan.

Menanggapi hal ini, anggota DPRD Bali mengusulkan agar Peraturan Daerah (Perda) Desa Adat direvisi guna memperkuat peran desa adat dalam mengendalikan keamanan dan pendatang di wilayah masing-masing.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali, I Made Supartha, mengungkapkan bahwa revisi perda ini penting untuk membuat desa adat lebih berperan dalam mengatur penduduk, terutama pendatang musiman, yang diduga menjadi salah satu faktor penyebab tingginya tingkat kriminalitas di Bali.

Baca Juga: Kesulitan Biaya Pemakaman, Warga Bali Galang Donasi Untuk Ketut Rian Pemuda Buleleng yang Nekat Ulah Pati

Menurut Supartha, Bali yang dikenal sebagai daerah pariwisata seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi wisatawan.

Namun, dalam beberapa bulan terakhir, kasus kriminalitas seperti pencurian, jambret, kekerasan seksual terhadap wisatawan, bahkan pembunuhan yang terjadi beruntun, telah mencoreng citra Bali sebagai destinasi wisata yang aman.

“Sebagai daerah yang menjadi tujuan wisata internasional, Bali harus menjamin keamanan bagi wisatawan. Tapi kenyataannya, kriminalitas justru semakin meningkat. Ini sangat merugikan dan perlu ada langkah konkret untuk mengatasinya,” ujar Supartha.

Salah satu langkah yang diusulkan adalah agar Perda Desa Adat direvisi untuk memberikan kewenangan lebih kepada desa adat dalam mengatur dan mengawasi keberadaan penduduk musiman.

Baca Juga: Ketut Rian Nekat Ulah Pati, Arya Wedakarna Desak Ibu Mantan Pacar Diperiksa Polisi

Salah satunya dengan memasukkan ketentuan yang serupa dengan Kartu Identitas Penduduk Musiman (Kipem) yang sudah dihapus dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan.

“Meskipun Kipem sudah dihapus, desa adat memiliki otonomi khusus untuk mengatur hal tersebut. Perda Desa Adat bisa disesuaikan, dan mungkin nama serta jenisnya bisa dirumuskan lebih tepat. Yang penting ada dasar hukum yang mengatur pendatang di desa adat dan membantu menertibkan penduduk musiman,” tegas Supartha.

Supartha juga menekankan pentingnya peran Pecalang, yaitu petugas keamanan desa adat, dalam penegakan awig-awig dan perarem (aturan adat).

Baca Juga: Selamat Jalan Ketut Rian! Pemuda Buleleng Ditemukan Tergantung di Kusen Pintu Dapur, Begini Kata Polisi

Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kontrol terhadap keamanan dan ketertiban di desa adat, serta memberikan rasa aman bagi masyarakat dan wisatawan.

Revisi Perda Desa Adat ini diharapkan dapat memberikan solusi bagi masalah keamanan yang semakin memprihatinkan di Bali, serta memperkuat peran desa adat dalam menjaga kearifan lokal dan ketertiban di wilayahnya.

 

 

 

Editor : Wiwin Meliana
#revisi #dprd bali #kriminalitas #perda adat #kipem