Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Penjambretan WNA Ukraina di Ubud Terungkap, Polisi Temukan Fakta Mencengangkan

I Gusti Ayu Agung Era Kuswari • Rabu, 5 Maret 2025 | 18:58 WIB

Konfrensi Pres Polisi Terkait Kausu Penjambretan WNA Ukraina Di Ubud
Konfrensi Pres Polisi Terkait Kausu Penjambretan WNA Ukraina Di Ubud

BALIEXPRESS.ID- Polisi Gianyar menggelar konferensi pers terkait kasus penjambretan yang menimpa seorang warga negara asing (WNA) asal Ukraina, Oleksandr Serdiuk, di kawasan Ubud, Gianyar.

Konferensi pers berlangsung pada Selasa (4/3/2024) di Mapolsek Ubud, dihadiri oleh Kapolres Gianyar AKBP Umar, Kapolsek Ubud Kompol Gusti Nyoman Sudarsana, Kanit Reskrim Polsek Ubud Iptu I Kadek Patra, dan Kasi Humas Polres Gianyar Iptu I Nyoman Tantra.

Baca Juga: Truk Penganggkut Batu Terguling Di Kintamani, Diduga Karena Hal Ini

AKBP Umar menjelaskan bahwa kejadian penjabretan terjadi pada Rabu (26/2/2025) sekitar pukul 00.30 WITA.

Oleksandr bersama kekasihnya, Valeriia Polishchuk, sedang dalam perjalanan pulang setelah berbelanja di Big M Ubud menggunakan sepeda motor.

Ketika melintas di Jalan Gunung Sari, Banjar Ambengan, Peliatan, mereka disalip oleh dua pelaku yang mengendarai sepeda motor.

Salah satu pelaku yang dibonceng langsung merampas ponsel iPhone 15 milik Oleksandr dan melarikan diri.

Baca Juga: Viral! Pengendara dan Pedagang Senggol Terlibat Adu Mulut Gegara Rombong Dagang Halangi Jalan

"Korban berusaha mengejar pelaku, namun saat melewati jalan menurun dan menikung, korban kehilangan kendali dan terjatuh ke pinggir jurang dekat Villa Dua Sari. Oleksandr jatuh hingga ke dasar jurang, sedangkan Valeriia berhasil tersangkut dan meminta pertolongan," ungkap AKBP Umar.

Awalnya, pihak kepolisian menduga bahwa korban hanya mengalami kecelakaan lalu lintas.

 Namun, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan olah tempat kejadian perkara (TKP), terungkap bahwa mereka terjatuh setelah menjadi korban penjambretan.

Tim penyidik berhasil mengidentifikasi pelaku, yang diketahui berinisial I.K.R., yang mengaku melakukan aksi tersebut.

Dalam penggeledahan di tempat tinggal pelaku, polisi berhasil mengamankan 17 unit ponsel merek iPhone, termasuk iPhone milik Oleksandr.

Selain itu, jaket yang sering digunakan pelaku sebagai ojek online atau Shopee Food juga ditemukan.

Baca Juga: Aktivitas Vulkanik Meningkat, Gunung Dukono Erupsi dan Semburkan Abu Setinggi 1.200 Meter

Pelaku I.K.R., yang sudah tiga kali masuk tahanan, kini dijerat dengan pasal 365 Junto Pasal 363 KUHP  dengan ancaman 9 thn penjara.

Sementara itu, pelaku lainnya, berinisial I.K.A, yang juga terlibat dalam aksi tersebut, dikenakan Pasal 80 dan Pasal 365 KUHP dengan hukuman 4 tahun  penjara.

"Motif kejahatan ini diduga karena faktor ekonomi. Kami masih memburu pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi ini, termasuk seorang buronan yang dikenal dengan nama panggilan Wayan Punggit," tambah AKBP Umar.

Kapolres Gianyar menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan dan berusaha mengungkap seluruh pelaku lainnya yang terlibat dalam kejahatan ini, demi memberikan rasa aman kepada masyarakat

Editor : Wiwin Meliana
#ubud #wna ukraina #jambret #fakta