BALIEXPRESS.ID - Setelah lima bulan berlalu, kasus pembunuhan terhadap juru parkir (jukir) bernama Komang Agus Asmara di Taman Pancing, Pemogan, Denpasar, akhirnya memasuki meja hijau.
Terdakwa Agus Sugianto, 31, asal Banyuwangi telah jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa 11 Februari 2025.
Di hadapan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Denpasar Ni Komang Swastini membacakan dakwaan terhadap Sugianto yang melakukan pembunuhan berencana terhadap korban.
Bermula ketika terdakwa bertemu dengan korban di Circle K Cokroaminoto pada Selasa 5 November 2024, sekira pukul 21.00 WITA.
Saat itu, Sugianto yang merupakan karyawan perusahaan roti punya rencana menjual atau menggadaikan motor untuk dijadikan modal bermain j*di online jenis slot.
Esoknya Rabu 6 November 2024, mereka janjian untuk membahas kembali permainan haram tersebut.
Lalu, Asmara yang mengendarai motor Honda Supra pun mendatangi depo perusahaan roti di Kuta, Badung, tempat terdakwa bekerja.
"Dalam obrolan terdakwa dan korban, membahas tentang bagaimana mendapatkan modal untuk bermain j*dol," beber JPU.
Sempat terbesit pikiran untuk menggadai motor Asmara, tetapi diurungkan karena modal yang diperoleh akan kecil.
Namun, korban bertanya bagaimana kalau motor Supra itu dijual? Dijawab oleh karyawan perusahaan roti itu bahwa tentu modal yang diperoleh akan lebih besar.
Kalau memperoleh kemenangan, dikatakan akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar pula.
Bahkan, diiming-imingi bisa membeli motor baru dengan keuntungan tersebut.
Juru parkir yang memiliki kondisi disabilitas tuna grahita itu pun menyetujui untuk menjual kendaraannya. Asmara lantas diminta mengambil BPKB, berikut kotak handphone miliknya untuk digadai agat mendapat tambahan modal.
Pembunuh itu lantas berangkat membawa kendaraan dan handphone korban ke Payangan, Gianyar untuk melancarkan siasatnya.
Motor Supra dijual seharga Rp 5 juta kepada saksi bernama Sulaeman. "Sebelumnya, motor korban sempat digadaikan juga kepada saksi," tambahnya.
Berikutnya, penjahat ini kembali ke depo perusahaan roti menggunakan ojek online dan sampai pukul 15.00 WITA.
Setelah itu, Sugianto mengantar korban untuk bekerja sebagai jukir di Monang-Maning, Denpasar Barat, menggunakan motor Yamaha Vega.
Usai mengantar, dia langsung menyetor uang penjualan motor ke ATM sebuah bank di Jalan Cokroaminoto sebesar Rp 1,75 juta dan Rp 2,1 juta.
Barulah kemudian dia kembali ke depo di Kuta, mentransfer ke rekening situs slot, dan lanjut bermain.
Apesnya, Sugianto pertama mengalami kekalahan dan ludes Rp 1,75 juta.
Permainan kedua juga habis karena kalah Rp 2,2 juta, pukul 16.30 WITA.
Sehingga, sudah Rp 4 juta uang penjualan motor korban yang dia habiskan tanpa sepengetahuan Asmara.
Alhasil mencuat pemikiran terdakwa jika kemungkinan terburuk korban marah terkait uang tersebut, maka dia harus menghabisi nyawa temannya itu.
Dia langsung mempersiapkan sarana untuk melancarkan aksi kejam tersebut, dengan membawa pisau cutter di dalam tas.
Terdakwa lalu menjemput korban di Kantor Pos Minang-Maning pukul 19.30, dan mengajak korban ke salah satu toko untuk membeli sarung tangan.
Padahal sarung yang dibeli itu adalah salah satu sarana yang disiapkan untuk melakukan pembunuhan. Tujuannya untuk menyembunyikan sidik jari terdakwa.
Mereka pun mencari tempat untuk bermain j*dol dan singkat cerita memilih di Taman Pancing Timur.
Tempat itu dipilih karena tidak terlalu ramai, sehingga tidak kelihatan ketika akan menghabisi Asmara.
Setelah membeli minum, mereka langsung turun ke bantaran sungai.
Terdakwa kenakan sarung tangan yang dibeli dan dilubangi pada ujung telunjuk agar bisa bermain lewat handphone.
Hasilnya kalah dan uang hasil penjualan motor korban habis semua. Oleh karena itu, terdakwa mengeluarkan pisau cutter dari dalam tas dan berpura-pura ambil rokok sebagai pengetahuan.
Sugianto berkata kepada korban "Kalah mang, uangnya udah habis semua” dan dijawab oleh korban "terus gimana, aku ga ada motor sekarang” kemudian terdakwa respon "Ya mau gimana mang, udah kalah, kamu kan liat sendiri”.
Selanjutnya korban terus mencerca dengan berkata "kalau gini, aku pake motormu aja untuk kerja (Yamaha Vega)” dan terdakwa jawab ”ga bisa mang, kalau kamu pake itu, terus aku pake apa”.
Perdebatan tersebut makin memanas, karena korban yang tak ada motor merasa takut tak bisa bekerja dan bisa dipecat.
Sedangkan terdakwa terus melarang memakai motornya. Sehingga, dimulailah rencana Sugianto yang sudah disiapkan secara matang.
Dia menjepit tubuh dan memiting leher korban, lalu mengg*rok leher pria malang itu menggunakan pisau cutter sebanyak dua kali.
Asmara sempat berontak, tapi wajahnya ditusuk berulang kali oleh tukang roti kejam tersebut sampai lemas.
Selanjutnya, Sugianto mengambil baju korban untuk mengelap darah, dan baju itu dimasukkan bersama cutter serta sarung tangan ke dalam tas.
Parahnya, pria itu masih sempat mengambil ponsel Oppo milik korban untuk dibawa pulang ke depo.
Di jalan dia membuang helm dan baju korban ke sungai. Ketika sampai, langsung mencuci baju yang dikenakan dan mandi. Selanjutnya, menjual ponsel korban seharga Rp 600 ribu.
Sembari keluar menjual ponsel, Sugianto menyempatkan menengok kondisi korban dan terlihat memang sudah meninggal, tidak ada pergerakan lagi.
Akhirnya, ia pulang untuk main slot lagi menggunakan uang penjualan handphone.
Atas serangkaian perbuatan jahatnya tersebut, Sugianto didakwa dengan dakwaan Primair sebagaimana diatur dan diancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Ancaman hukuman pasal tersebut adalah hukuman mati, hukuman seumur hidup dan pidana penjara paling lama 20 tahun.
Juga, dakwaan subsidair Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun, serta dakwaan lebih subsidair Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan orang meninggal, dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun. (*)
Editor : Nyoman Suarna