BALIEXPRESS.ID-Polsek Kuta Selatan berhasil menangkap dua pekerja bangunan yang terlibat dalam aksi pencurian ponsel milik rekannya di sebuah bedeng proyek di kawasan Mumbul, Kuta Selatan.
Kedua pelaku, MMW (26) dan PPM (21), ditangkap di kawasan Denpasar Barat pada Senin, 10 Maret 2025, setelah sebelumnya berhasil melarikan diri.
Baca Juga: Viral Video Remaja Naik Motor Tanpa Helm Ejek Polisi Lagi Patroli, Berakhir Menangis
Kasus ini bermula pada Minggu, 9 Maret 2025, sekitar pukul 02.00 WITA.
Saat itu, korban yang bernama Sukono (45) sedang tidur di dalam bedengnya di Jalan Perum Taman Yasa Taman Ayun, Mumbul, Kuta Selatan.
Ketika terbangun, Sukono terkejut mendapati ponselnya beserta ponsel milik anaknya hilang dari tempat semula.
Merasa menjadi korban pencurian, Sukono segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta Selatan.
Baca Juga: Jembatan Jebol Tak Kunjung Dibenahi, Warga Perum Puri Gading Jimbaran Demo Developer
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Guruh Firmansyah, S.I.K., langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi-saksi, polisi mencurigai dua rekan kerja korban yang tiba-tiba menghilang tanpa pemberitahuan.
Polsek Kuta Selatan kemudian berkoordinasi dengan Polsek Denpasar Barat untuk melakukan pencarian.
Berkat kerja sama tersebut, kedua pelaku akhirnya berhasil ditemukan dan ditangkap di Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Denpasar Barat.
Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka mengungkapkan bahwa mereka mengambil ponsel tersebut dengan mudah karena pintu bedeng tempat korban tidur tidak terkunci.
Baca Juga: Gunakan Knalpot Brong, Polsek Kuta Utara Tegur WNA di Canggu
Ponsel-ponsel tersebut rencananya akan dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-hari.
"Kedua pelaku mengambil ponsel dengan mudah karena pintu bedeng tidak terkunci. Mereka berencana menjual barang curian tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi.
Kini, kedua pelaku telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Polisi masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kemungkinan adanya pelaku lain atau kasus serupa di sekitar lokasi.