BALIEXPRESS.ID – Seorang pria bernama Heri Kiswanto (34), yang diduga sebagai pelaku begal di Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, berhasil diamankan pihak kepolisian saat hendak meninggalkan Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk, Jumat (14/3/2025).
Penangkapan Heri Kiswanto bermula dari pemeriksaan rutin di Pos 1 oleh personel Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk sekitar pukul 04.10 WITA.
Petugas mencurigai gelagat seorang pengendara sepeda motor.
Baca Juga: Kriminolog Soroti Maraknya Kasus Pembuangan Bayi di Bali: Ungkap Beberapa Penyebabnya
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Kompol I Komang Muliyadi, menjelaskan, Heri mengendarai sepeda motor Honda Vario merah dengan nomor polisi AG 2199 RDZ.
Namun, STNK yang diperlihatkan menunjukkan nomor polisi berbeda, yakni B 3471 FWM.
Meski nomor rangka dan mesin kendaraan sesuai dengan STNK, Heri tidak dapat menunjukkan SIM.
"Karena ketidaksesuaian nomor polisi dan tidak adanya SIM, kami mengamankan pengendara beserta sepeda motor dan STNK untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Muliyadi.
Tak lama setelah penangkapan, petugas menerima laporan dari media sosial mengenai insiden pembegalan di Desa Tuwed, Kecamatan Melaya.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa pelaku menggunakan sepeda motor Honda Vario merah dengan plat nomor AG.
Setelah berkoordinasi dengan Polsek Melaya, laporan tersebut dikonfirmasi.
Ciri-ciri kendaraan yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut cocok dengan motor yang dikendarai oleh Heri.
"Setelah mendapat kepastian dari Polsek Melaya, kami segera mengamankan terduga pelaku untuk penyelidikan lebih lanjut," tambah Muliyadi.
Saat ini, Heri Kiswanto masih menjalani pemeriksaan di Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk.
Pihak kepolisian terus melakukan pendalaman guna mengungkap keterlibatan terduga pelaku dalam kasus begal di Melaya serta kemungkinan adanya jaringan kejahatan lainnya.
Dengan keberhasilan penangkapan ini, diharapkan keamanan di wilayah Jembrana, khususnya Kecamatan Melaya, semakin terjaga dan memberikan efek jera bagi pelaku kriminal lainnya. (*)
Editor : Nyoman Suarna