BALIEXPRESS.ID – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri menggerebek praktik jual beli dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi yang melibatkan PT. Adi Putra Narasi di Denpasar. Empat pelaku telah diamankan, tiga di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Tiga tersangka yang terlibat dalam kasus ini adalah AAGA alias Gung De, IMSA alias Tu Leong, dan SDS, sementara satu orang lainnya masih berstatus saksi.
Mereka ditangkap saat operasi penggerebekan di gudang minyak PT. Adi Putra Narasi, Gang Ulam Kencana, Pesanggaran, Denpasar Selatan, pada Kamis, 6 Maret 2025, pukul 07.30 WITA.
Berdasarkan informasi dari Dit Tipiter Bareskrim Polri, gudang yang menjadi lokasi penimbunan BBM subsidi tersebut tidak dipasang garis polisi karena barang bukti dan kronologi kasus sudah jelas.
“Sejumlah saksi telah diperiksa, bukti-bukti diamankan, dan para pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan rekaman CCTV aktivitas di gudang juga sudah kami amankan sebagai barang bukti,” ungkap sumber di Dit Tipiter.
Dalam penyelidikan, terungkap bahwa praktik ilegal ini melibatkan jaringan yang rapi.
SDS bertugas membeli dan mengangkut BBM subsidi dari SPBU menggunakan truk Isuzu putih berpelat DK 8066 YG yang sudah dimodifikasi.
Truk tersebut dilengkapi tangki tersembunyi dalam bak dan menggunakan barcode palsu untuk membeli BBM subsidi secara ilegal.
Setelah mengisi 5.000 liter solar, SDS melaporkan kepada IMSA, pemilik truk, yang kemudian mengarahkannya untuk mengirim BBM ke gudang milik AAGA alias Gung De.
"SDS menjual solar subsidi kepada IMP, anak buah AAGA, seharga Rp 12.000 per liter, dengan total transaksi Rp 60 juta untuk 5.000 liter solar," jelas sumber kepolisian.
Setelah diterima di gudang, solar tersebut dijual kembali ke tambang pasir di Karangasem dengan harga lebih tinggi.
Saat penggerebekan, petugas menemukan 17.000 liter solar subsidi di dalam gudang milik AAGA.
Praktik ilegal ini telah berlangsung sejak Januari 2025, dengan total transaksi mencapai 88.420 liter dalam tiga bulan terakhir: Januari: 39.830 liter, Februari: 38.570 liter dan Maret: 10.020 liter.
Dari aksi kejahatan ini, para pelaku meraup keuntungan sebesar Rp 1,99 miliar dalam tiga bulan. Sedangkan total keuntungan dalam keseluruhan kasus ini mencapai Rp 5,37 miliar.
Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain 2 unit truk tangki putih biru (berisi 5.000 liter solar per unit) dengan nomor polisi DK 871 CB dan DK 8930 CB, 1 unit truk Isuzu putih DK 8066 YG, 7 drum berisi total 7.000 liter solar, 1 mesin pompa penyedot BBM, Selang 10 meter untuk memindahkan BBM, 2 buku catatan berisi transaksi pembelian dan penjualan solar.
Dalam penggerebekan ini, AAGA alias Gung De sebagai pemilik gudang menjadi target utama polisi.
Saat penggerebekan berlangsung, ia tidak berada di tempat karena sudah lebih dulu diamankan oleh Bareskrim Polri.
"Kami akan terus mendalami jaringan yang terlibat dan memastikan tidak ada pelaku lain yang luput dari hukum," tegas Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri. (*)
Editor : Nyoman Suarna