Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Bupati Badung Adi Arnawa Pastikan Bantuan Hari Raya Rp2 Juta Tetap Berjalan, Masyarakat Diminta Tenang dan Sabar

Putu Resa Kertawedangga • Sabtu, 15 Maret 2025 | 13:35 WIB
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa saat rapat koordinasi di Puspem Badung, Jumat (14/3/2025). 
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa saat rapat koordinasi di Puspem Badung, Jumat (14/3/2025). 

BALIEXPRESS.ID - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa memastikan program kebijakan pemberian bantuan hari raya besar keagamaan sebesar Rp2 juta kepada masyarakat Badung tetap berjalan dan berpijak pada aturan yang berlaku.

Hal ini terungkap dalam rapat yang digelar di ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Jumat (14/3/2025).

Rapat ini dihadiri Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta dan Sekda Badung IB Surya Suamba saat Rapat Koordinasi bersama para Camat, Perbekel/Lurah, Ketua BPD dan Forum Komunikasi Kepala Lingkungan dan Kelian Banjar Dinas (FK3D) Badung.

"Kami bupati bersama wakil bupati berkomitmen dan memastikan program ini tetap jalan, tentu dalam implementasinya kami harus patuh dan taat dengan regulasi yang ada," tegas Adi Arnawa.

Pihaknya juga menjelaska, kebijakan ini diambil dalam upaya mendorong daya beli masyarakat serta mengantisipasi terjadinya inflasi yang sering terjadi disaat hari-hari besar keagamaan.

"Perlu dipahami bantuan ini bukan THR. Ini adalah bantuan sosial dari pemerintah kepada masyarakat yang berbasis KK, dalam rangka mendorong daya beli masyarakat yang mana sering terjadi inflasi ketika hari besar keagamaan," jelasnya.

Adi Arnawa menyatkaan, dirinya secara pribadi bersama wakil bupati sebenarnya kalau boleh semua warga akan dibantu.

Kenyataannya di dalam pola pemerintahan ada satu rule yang harus diikuti.

"Yang paling penting, kewajiban kami tidak pernah bergeser, tinggal sasarannya perlu dikaji bersama sesuai aturan. Dari kebijakan ini tentu kami akan siapkan dari aspek regulasi dengan melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan selaku pengacara negara yang memberikan legal opinion. Termasuk juga dasar kami yang mempedomani pelaksanaan perbup nanti sudah diharmonisasi oleh pihak kantor wilayah hukum provinsi bali,” jelasnya.

Lebih lanjut Adi Arnawa menambahkan, pihaknya memahami kebijakan yang baru pertama kali diambil ini terjadi sedikit hambatan saat pendataan.

Namun ia mengharapkan masyarakat tetap tenang, sabar, dan jangan bias, karena pihaknya tetap berhati-hati agar kebijakan ini berjalan aman dan tidak terjadi masalah hukum di kemudian hari. 

Ia juga menyatakan, ada syarat bagi penerima bantuan sosial ini, yaitu masyarakat yang berdomisili lima tahun di Badung secara terus menerus, berpenghasilan maksimal Rp5 juta, minimal mempunyai tanggungan 1 orang, dan warga tersebut masuk kategori rentan miskin dan miskin.

Penerima bantuan sosial ini bukan termasuk ASN, TNI/Polri dan Pensiunannya.

Pendataan dilakukan melalui musyawarah dusun, selanjutnya musyawarah desa/kelurahan.

Pendataan disertai surat pernyataan dan pakta integritas. Hasil musdes/kelurahan, datanya akan dikirim ke Dinas Sosial Badung paling lambat 18 Maret 2025 untuk diverifikasi. (*)

 

 

Editor : I Made Mertawan
#bantuan sosial #Adi Arnawa #badung