Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

DPRD Klungkung Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ Bupati 2024, Minta Peningkatan Kinerja dan Solusi Pengelolaan Sampah

I Dewa Gede Rastana • Senin, 17 Maret 2025 | 23:10 WIB
RAPAT : DPRD Klungkung menggelar Rapat Paripurna Istimewa Rekomendasi LKPJ Bupati Klungkung 2024 di Ruang Rapat Sabha Nawa Natya DPRD Klungkung, Senin (17/3/2025).
RAPAT : DPRD Klungkung menggelar Rapat Paripurna Istimewa Rekomendasi LKPJ Bupati Klungkung 2024 di Ruang Rapat Sabha Nawa Natya DPRD Klungkung, Senin (17/3/2025).

BALIEXPRESS.ID - DPRD Klungkung menggelar Rapat Paripurna Istimewa Rekomendasi LKPJ Bupati Klungkung 2024 di Ruang Rapat Sabha Nawa Natya DPRD Klungkung, Senin (17/3/2025).

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Klungkung I Wayan Baru itu turut dihadiri oleh Bupati Klungkung I Made Satria dan Wakil Bupati Klungkung Tjokorda Gde Agung Surya Putra.

Pada kesempatan itu, DPRD Klungkung
mengapresiasi dan berterimakasih atas capaian kinerja kegiatan yang sudah mencapai 90 persen keatas.

"Akan tetapi kami juga meminta agar kegiatan dan sub kegiatan yang realisasi keuangan cukup tinggi namun disisi lain capaian kinerja sangat rendah, agar ditingkatkan sehingga capaian kinerja bisa 100 persen. Apalagi program, kegiatan dan sub kegiatan yang bersentuhan dengan kepentingan umum atau langsung ke masyarakat," ujar Baru.

Ditambahkannya jika Dinas PUPR dan Perkim, dalam hal aset sebagai output dari Program 3.3 (Program Pengelolaan Dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Bersih), Kegiatan 3.4 (Kegiatan Pengembangan Sistem Dan Pengelolaan Persampahan Kabupaten/Kota) dan Program 2.5 (Program Penataan Bangunan Dan Lingkungannya) akan dioperasionalkan oleh pihak lain (Pinjam Pakai/dihibahkan/dijadikan Penyertaan Modal), agar Bupati Klungkung memperhatikan dan taat pada ketentuan Permendagri mengenai Pemindahtanganan Barang Milik Daerah dan peraturan perundang-undangan di Bidang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

"Disamping itu agar memberikan layanan di bidang KKPR dan PGB bagi masyarakat Pelaku Usaha, dengan tetap patuh pada ketentuan RTRW dan RDTR; untuk menghindari adanya pelanggaran/kejahatan," lanjutnya.

Pihaknya juga merekomendasikan kepada Bupati untuk segera mengambil langkah- langkah inovatif pengelolaan sampah meliputi pengurangan (dengan reuse) dan penanganan (pemilahan, pengumpulan dan/atau pengolahan Sampah) dengan recycle dan/atau reduce sesuai Prinsip Ekonomi Sirkuler.

Dapat juga dibentuk Sistem BLUD pada UPTD Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan sesuai maksud SE Mendagri No. 981/9230/Keuda Tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Administratif Penerapan BLUD Pengelolaan Sampah, serta kemungkinan pembentukan Bank Sampah sesuai maksud Permendagri No. 14 tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah dan pengadaan mesin pengolah sampah.

"DPRD meminta agar menginformasikan secara rinci mengenai capaian kinerja 0 persen pada kegiatan pembangunan Pelabuhan Lokal, serta mengenai pengadaan 110 Unit Armada Angkutan Umum," tandasnya. (*)

Editor : I Dewa Gede Rastana
#bupati klungkung #rapat paripurna #lkpj #kinerja #DPRD KLUNGKUNG #rekomendasi #pengelolaan sampah