Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Upaya Penjebakan Gagal, Pelaku Tertangkap, Terancam 20 Tahun Penjara , Otak Penjebakan Bayar Residivis Hingga Belasan Juta  

Dian Suryantini • Selasa, 18 Maret 2025 | 01:08 WIB

 

Para pelaku penjebakan rekan bisnis dengan menggunakan narkotika yang kini telah ditahan di Polres Buleleng.
Para pelaku penjebakan rekan bisnis dengan menggunakan narkotika yang kini telah ditahan di Polres Buleleng.

SINGARAJA, BALI EXPRESS – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika yang disertai upaya penjebakan terhadap seseorang. Tiga pelaku berinisial AY (41), DD (26), dan BM (37) ditangkap dalam operasi yang berlangsung pada 8 Maret 2025 di Denpasar dan Buleleng.

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan, kasus ini bermula pada Minggu, 2 Maret 2025, sekitar pukul 14.50 WITA, ketika polisi menemukan delapan paket sabu dengan berat total 1,36 gram bruto (0,36 gram netto) di sebuah rumah milik GS di Banjar Dinas Ambengan, Desa Ambengan, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng. Selain itu, petugas juga menemukan timbangan digital, alat hisap sabu, beberapa pipet kaca berisi residu, serta tiga unit ponsel dan uang tunai sebesar Rp 250.000.

Berdasarkan keterangan GS, ia mengaku tidak mengetahui asal-usul barang bukti tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan pada ponsel miliknya, polisi menemukan percakapan WhatsApp yang mengarah pada AY, seorang residivis kasus narkotika. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa AY tidak bertindak sendiri. Ia bekerja sama dengan DD dan BM dalam upaya merekayasa barang bukti di rumah GS untuk menjebaknya dalam kasus narkotika.

Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Pada Sabtu, 8 Maret 2025, sekitar pukul 05.15 WITA, tim berhasil menangkap DD di sebuah kamar kos di Denpasar. Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 12.05 WITA, AY ditangkap di sebuah penginapan di kota yang sama. Hasil interogasi mengungkap bahwa AY dan DD menaruh delapan paket sabu di rumah GS atas perintah BY, yang menjanjikan sejumlah uang sebagai imbalan. Setelah mendapatkan informasi tersebut, polisi menangkap BY di warung miliknya di Desa Pemaron, Buleleng.

“AY merupakan residivis. Saat diperiksa AY mengaku diminta melakukan itu oleh BM. Menurut korban itu persaingan bisnis dan kami masih lakukan penyelidikan juga,” ungkapnya, Senin (17/3).

Baca Juga: Pengusaha Properti di Buleleng Dijebak dengan Shabu-Shabu, Polisi Tangkap Pelaku

Dikatakan pula, pelaku BM mengupah AY senilai Rp 10 juta setelah berhasil melakukan penjebakan. Ia juga memberikan uang senilai Rp 5 juta untuk operasional dan Rp 2 juta untuk membeli paket narkotika jenis sabu-sabu.

"Konspirasi itu tumben terjadi di Buleleng selama saya bertugas di sini. Ini unik dan tergolong modus baru. Jadi harus hati-hati," imbuhnya.

Ketiga pelaku kini telah diamankan di Polres Buleleng untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran dan kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp 10 miliar. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP terkait keterlibatan dalam tindak pidana secara bersama-sama.

Diberitakan sebelumnya, GS ditangkap polisi lantaran diduga memiliki 7 paket sabu-sabu. Barang haram itu ditemukan di dashboard mobil istrinya hingga ke plafon kamar mandi. Namun, belakangan diduga bahwa keberadaan barang haram itu merupakan jebakan. GS pun memiliki bukti CCTV bahwa barang-barang tersebut diletakkan oleh seseorang yang mengaku sebagai costumernya.

Setelah dilakukan penyelidikan sebanyak 5 orang pelaku diamankan. Orang-orang tersebut pun kompak mengatakan bahwa mereka hanya menjalankan perintah dari BM, yang merupakan mantan rekan bisnis dari GS. ***

Editor : Dian Suryantini
#Jebak #narkoba #bisnis #ambengan #buleleng