Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Isu Larangan Pawai Ogoh-Ogoh Terkait Arus Mudik, Polres Jembrana Beri Klarifikasi

Wiwin Meliana • Selasa, 18 Maret 2025 | 15:51 WIB

 

Polres Jembrana menemui Arya Wedakarna terkait pelarangan pawai ogog-ogoh
Polres Jembrana menemui Arya Wedakarna terkait pelarangan pawai ogog-ogoh

BALIEXPRESS.ID-Polres Jembrana akhirnya memberi klarifikasi terkait isu dugaan pelarangan pawai ogoh-ogoh ke jalan raya nasional di Kabupaten Jembrana.

Hal tersebut diklarifikasi Polres Jembrana kepada Anggota DPD RI, Arya Wedakarna.

Sejumlah pejabat POlres Jembrana menemui Arya Wedakarna pada Senin (17/03/2025).

Baca Juga: Kronologi Gadis Tabanan Tewas Terlindas Mobil di Denpasar, Dipicu Pipa Besi Karyawan Toko Bangunan

Pertemuan tersebut diunggah Arya Wedakarna melalui akun media sosial Instagramnya.

Dalam sebuah video, Arya Wedakarna menyebut telah bertemu dengan Agung Yudistira dan Ketut Wicaksana yang merupakan anggota Polres Jembrana.

Dalam pertemuan tersebut, AWK menyebut bahwa tidak ada pelarangan pengarakan ogoh-ogoh di wilayah Jembrana.

Hanya saja dari Kepolisian, TNI dan Pemkab Jembrana akan diadakan pengaturan meliputi jam, rute dan teknis pengarakan ogoh-ogoh.

Baca Juga: Insiden Oknum Polisi Patwal Senggol Pengendara, Kasatlantas Sebut Sedang Kawal Teman Lama

“Jadi dipersilakan saja kepada anak-anak muda untuk mengarakan ogoh-ogoh tetapi pesan dari Arya Wwedakarna agar berkoordinasi dan mengikuti arahan dari Polres Jembrana,” ungkap Arya Wedakarna dikutip pada Selasa (18/03/2025).

Lebih lanjut, AWK menyebut bahwa segala pengaturan ini bertujuan untuk keamanan mengingat malam pengerupukan tahun 2025 ini bertepatan dengan Hari Raya agama lain.

“Tidak ada larangan pawai ogoh-ogoh di jalan Nasional di Jembrana, semua di izinkan hanya polri mengatur jam dan rute agar tidak macet. Clear ya,” tulisnya.

Sebelumnya, tokoh politik Arya Wedakarna memberikan tanggapan tegas terkait dugaan pelarangan pawai ogoh-ogoh di Banjar Cepake, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana.

Menurut laporan yang diterima, pelarangan tersebut didasarkan pada alasan arus mudik umat lain, meskipun pemerintah pusat telah menutup Pelabuhan Gilimanuk selama tiga hari, yakni 28-30 Maret 2025.

Baca Juga: Profil 3 Polisi yang Ditembak saat Gerebek Judi Sabung Ayam di Lampung, Bripka Petrus Apriyanto Meninggal Sehari setelah Ultah

Arya Wedakarna mempertanyakan kebijakan ini, mengingat tradisi Hindu seperti pawai ogoh-ogoh biasanya menjadi simbol toleransi dan budaya yang juga dinikmati oleh masyarakat lintas agama.

Dalam unggahan di akun Instagram-nya @aryawedakarna, menyebutkan bahwa kehidupan toleransi di desa sudah sangat baik dan umat lain bahkan senang melihat pawai ogoh-ogoh.

Ia menegaskan bahwa jika pelarangan ini benar terjadi, maka hal tersebut bisa menjadi isu serius yang membutuhkan perhatian lebih lanjut.

Baca Juga: Soal Penyitaan Kendaraan dalam Tilang; Korlantas Polri Pastikan Informasi Tidak Benar

Arya juga meminta pemerintah lokal Jembrana untuk memberikan klarifikasi atas kebijakan ini dan berjanji akan turun langsung melalui DPD RI Komite Hukum jika masalah ini tidak segera diselesaikan.

Ia menambahkan bahwa tradisi Hindu tidak seharusnya mengalah demi kepentingan kelompok lain jika semua pihak dapat berjalan berdampingan.

 

Editor : Wiwin Meliana
#larangan #ogoh ogoh #Polres Jembrana #klarifikasi