Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Nyoman Parta : RUU Perkoperasian Harus Berikan Spirit Baru untuk Demokrasi Ekonomi

I Dewa Gede Rastana • Rabu, 19 Maret 2025 | 22:58 WIB
Rapat Pleno Presentasi Tim Ahli tentang RUU Perkoperasian di Jakarta, Rabu (19/3/2025).
Rapat Pleno Presentasi Tim Ahli tentang RUU Perkoperasian di Jakarta, Rabu (19/3/2025).

BALIEXPRESS.ID – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, I Nyoman Parta, menyoroti minimnya perubahan signifikan dalam revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian.

Ia menilai bahwa hingga saat ini, spirit yang membedakan antara regulasi lama dan baru masih belum terlihat jelas, padahal tantangan koperasi ke depan semakin kompleks.

"Saat ini koperasi menghadapi banyak masalah. Citra koperasi seringkali hanya sebagai kumpulan orang yang kesulitan mengakses kredit perbankan. Selain itu, penyimpangan-penyimpangan yang terjadi juga memperburuk persepsi masyarakat terhadap koperasi," ujar Parta dalam Rapat Pleno Presentasi Tim Ahli tentang RUU Perkoperasian di Jakarta, Rabu (19/3/2025).

Menurutnya, koperasi ke depan harus lebih progresif dan kuat. Namun, semangat ini belum tercermin dalam RUU yang tengah dibahas. Salah satu persoalan utama adalah koperasi seolah-olah hanya dimiliki oleh segelintir orang, sehingga anggota koperasi kehilangan kekuasaan dan haknya.

Parta juga menyoroti fenomena koperasi yang cenderung masuk ke ranah perbankan. Banyak koperasi saat ini yang lebih berfokus pada aktivitas simpan pinjam, di mana anggotanya hanya bertindak sebagai nasabah, bukan sebagai pemilik koperasi yang sejati.

"Anggota tidak lagi peduli apakah koperasinya sehat atau tidak, berkembang atau tidak. Hubungan mereka dengan koperasi hanya sebatas peminjam dan pemberi pinjaman," tegasnya.

Karena itu, dalam revisi UU Perkoperasian, ia mengusulkan agar koperasi yang sudah menjalankan praktik layaknya perbankan tidak lagi dikategorikan sebagai koperasi. Sebagai alternatif, koperasi yang ingin menjalankan usaha seperti bank dapat mendirikan perseroan terbatas yang tetap dimiliki oleh koperasi.

Legislator asal Bali ini membandingkan kondisi koperasi di Indonesia dengan beberapa negara lain seperti Swiss, Malaysia, dan Filipina. Ia mengungkapkan bahwa di negara-negara tersebut, koperasi berkembang pesat meskipun mereka tidak memiliki Kementerian Koperasi.

"Ironisnya, Indonesia memiliki Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan bahwa perekonomian disusun atas asas kekeluargaan. Kita juga punya sila kelima Pancasila yang mengedepankan keadilan sosial. Bahkan, kita memiliki Kementerian Koperasi. Tapi mengapa koperasi kita masih banyak yang rapuh dan ekonomi justru dikuasai oligarki?" tanyanya.

 

Ia juga mencontohkan koperasi di luar negeri yang bahkan diizinkan memiliki bank sendiri dan dikelola secara profesional. Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa koperasi yang kuat dapat menjadi pilar utama ekonomi suatu negara.

Parta menekankan bahwa revisi UU Perkoperasian harus memberikan titik terang bagi demokrasi ekonomi, yang pada akhirnya akan membawa kesejahteraan bagi masyarakat.

"Tanpa demokrasi ekonomi, sulit membangun koperasi yang benar-benar berlandaskan prinsip ‘dari, oleh, dan untuk anggota’, sebagaimana cita-cita para pendiri bangsa," tandasnya.

Ia berharap revisi UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian bisa lebih progresif, mengingat undang-undang tersebut sudah berusia lebih dari tiga dekade. Tujuan akhirnya adalah menciptakan ekosistem koperasi yang lebih sehat, transparan, dan mampu memberikan keadilan serta kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia. (*)

Editor : I Dewa Gede Rastana
#dpr ri #Perkoperasian #ruu #ekonomi #baleg