Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Kadis DPMPTSP Buleleng Beri Pengakuan Mengejutkan Soal Aliran Dana Pemerasan Rumah SubsidiP: Kejati Bali Beber Modus Liciknya

I Gede Paramasutha • Jumat, 21 Maret 2025 | 02:01 WIB

Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Buleleng I Made Kuta ditahan.
Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Buleleng I Made Kuta ditahan.

 

BALIEXPRESS.ID - Bali kembali diguncang skandal korupsi! Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng, I Made Kuta, resmi ditahan usai diduga memeras para pengembang rumah subsidi sejak 2019 hingga 2024.

Modus Pemerasan Terbongkar

Kasi Penkum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana, mengungkapkan bahwa tersangka mewajibkan pengembang menyerahkan "uang pelicin" dengan nominal bervariasi agar proses perizinan berjalan lancar.

Jika menolak, perizinan mereka akan dipersulit. Dalam lima tahun, total uang hasil pemerasan mencapai Rp 2 miliar!

Baca Juga: Pernyataan Bupati Buleleng Terkait Kadis DPMPTSP Buleleng Ditangkap Kejati Bali karena Terlibat Pemerasan Rp 2 Miliar

"Tersangka menghambat program perumahan rakyat demi kepentingan pribadi. Jika kontraktor tidak menyerahkan uang, maka izin akan ditahan," ujar Eka Sabana, Kamis (20/3/2025).

Pengakuan Mengejutkan!

Saat diperiksa, I Made Kuta berdalih bahwa uang tersebut digunakan untuk kepentingan pemerintahan.

Namun, Kejati Bali masih mendalami klaim tersebut.

"Itu baru pengakuan tersangka. Kami masih menyelidiki kebenarannya," tegasnya.

Penyelidikan Berlanjut, 40 Rumah Subsidi Disita

Kasidik Pidsus Kejati Bali, Andreanto, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait kejanggalan dalam distribusi rumah subsidi.

Baca Juga: J Trust Bank dan McDonald’s Indonesia Hadirkan Promo Melalui Kolaborasi Strategis

Ditemukan indikasi bahwa rumah yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah justru jatuh ke tangan pihak tak berhak.

Bahkan, ada oknum kontraktor yang menggunakan KTP orang lain untuk mendapatkan rumah subsidi secara ilegal!

Akibatnya, Kejati Bali menyita 40 unit rumah untuk mengungkap lebih jauh skandal ini.

Bagaimana Nasib Warga yang Sudah Menempati Rumah?

Kejati Bali menegaskan bahwa bagi warga yang mendapatkan rumah secara legal, hak mereka akan tetap dilindungi.

Namun, bagi yang memperoleh rumah lewat modus ilegal, akan ada mekanisme hukum yang diberlakukan.

"Jika rumah itu diperoleh dengan cara melanggar hukum, maka akan dipertimbangkan dalam persidangan," tandasnya.

Baca Juga: AMOR RING ACINTYA! Kronologi Kecelakaan Maut Saat Nyalip di Bali, Pengendara Sepeda Motor Tewas Terlindas Truk di Jalur Denpasar-Singaraja

Korupsi di Sektor Perumahan, Akankah Ini Jadi Akhirnya?

Kasus ini masih dalam penyidikan lebih lanjut. Kejati Bali berkomitmen untuk mengusut tuntas dan menindak tegas siapapun yang terlibat, termasuk pihak-pihak lain yang diduga turut bermain dalam skandal ini. *** 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : I Putu Suyatra
#kejati #bali #pemerasan #Kabupaten Buleleng #I Made Kuta #rumah subsidi