Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

DPRD dan Pemkab Klungkung Tetapkan Dua Ranperda menjadi Perda

I Dewa Gede Rastana • Sabtu, 22 Maret 2025 | 00:18 WIB
DITETAPKAN : Rapat paripurna penetapan dua ranperda menjadi Perda di DPRD Klungkung, Jumat (21/3/2025).
DITETAPKAN : Rapat paripurna penetapan dua ranperda menjadi Perda di DPRD Klungkung, Jumat (21/3/2025).

BALIEXPRESS.ID - DPRD Klungkung bersama Pemkab Klungkung menetapkan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi Perda dalam rapat paripurna, Jumat (21/3/2025).

Dua ranperda tersebut adalah Ranperda tentang pengembangan, penataan dan pembinaan pusat pembelanjaan toko swalayan, dan Ranperda tentang pemberian insentif dan kemudahaan investasi.

Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom, Bupati Klungkung I Made Satria menyampaikan pendapat akhir dimana pihak eksekutif bersama legislatif telah berupaya dan berbulat tekad agar dua Rancangan Peraturan Daerah yang telah disepakati dapat menjadi regulasi dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat.

"Pengembangan, penataan dan pembinaan pusat perbelanjaan dan toko swayalan bertujuan memberikan perlindungan kepada Pasar Rakyat dan Usaha Mikro, mengatur pendirian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan agar tidak merugikan dan mematikan Pasar Rakyat dan Usaha Mikro yang telah ada dan memiliki nilai historis, serta menjadi aset pariwisata," ujarnya.

Juga untuk menjamin terselenggaranya Kemitraan antara pelaku Usaha Mikro dengan Pelaku Usaha Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan berdasarkan prinsip kesamaan dan keadilan dalam menjalankan usaha di bidang Perdagangan, mewujudkan sinergi yang saling memerlukan dan memperkuat antara Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dengan Usaha Mikro agar dapat tumbuh berkembang lebih cepat sebagai upaya terwujudnya tata niaga dan pola distribusi nasional yang mantap, lancar, efisien, dan berkelanjutan serta dapat menciptakan kesesuaian dan keserasian lingkungan berdasarkan rencana tata ruang wilayah Daerah dan rencana detail tata ruang Daerah.

Sedangkan pemberian insentif dan kemudahan investasi bagi masyarakat atau investor merupakan upaya meningkatkan pemerataan kegiatan ekonomi dan investasi di daerah sesuai dengan potensi investasi yang ada di daerah, dimana investasi memiliki peran penting bagi daerah dalam meningkatkan pendapatan masyarakat, menyerap tenaga kerja, memberdayakan sumber daya lokal, meningkatkan pelayanan publik, meningkatkan produk domestik regional bruto serta mengembangkan usaha mikro, kecil, dan koperasi.

"Sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah, menciptakan lapangan kerja baru yang pada akhirnya akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Selanjutnya kedepan kami berharap agar kemitraan Eksekutif dan Legislatif terus terpelihara dan dapat ditingkatkan, dengan demikian apapun masalah dan hambatan yang dihadapi untuk mewujudkan kebutuhan masyarakat dapat dicarikan solusi," imbuhnya.

Selanjutnya setelah dua Rancangan Peraturan Daerah tersebut dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta diharapkan akan tercapai pembangunan yang merata untuk seluruh wilayah Kabupaten Klungkung. (*) 

Editor : I Dewa Gede Rastana
#pemkab klungkung #ditetapkan #perda #DPRD KLUNGKUNG #ranperda