
BALIEXPRESS.ID - Komisi II DPRD Badung menyoroti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2013 tentang pemilahan sampah yang dinilai telah usang.
Regulasi tersebut pun dianggap tidak relevan lagi dengan kondisi di lapangan dan perlu direvisi.
Terlebih Perda tersebut dinilai belum berjalan efektif di lapangan.
Baca Juga: Anggaran Rp 11 Miliar, Dinas Perkim Badung Bakal Perbaiki 37 Titik Kerusakan
Ketua Komisi II DPRD Badung I Made Sada menyatakan, lemahnya implementasi perda menjadi salah satu penyebab persoalan sampah kian kompleks.
“Perda ini bisa dikatakan sudah usang. Faktanya, belum semua masyarakat memilah sampah,” ujar Sada, belum lama ini.
Pihaknya pun menilai perlu adanya solusi nyata dalam penangggulangan masalah sampah.
Terlrbih produksi sampah di Badung terus meningkat, dari sekitar 600 ton per hari, kini menembus lebih dari 800 ton per hari.
Jumlah tersebut belum termasuk sampah kiriman dari laut dan pesisir.
“Volume sampah kita juga tiap hari terus bertambah. Tentu ini harus disikapi secara serius dan harus ada solusi nyata,” ungkapnya.
Sada pun menyatakan, kondisi ini perlu pembaruan regulasi sekaligus penguatan edukasi kepada masyarakat terkait pemilahan sampah dari sumber.



