Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Komisi III DPRD Tak Setuju Syarat KTP Bali untuk Pengemudi ASK; Jangan Keluar dari Perundang-Undangan

Wiwin Meliana • Sabtu, 22 Maret 2025 | 17:09 WIB

Ketua Komisi III DPRD Bali, I Nyoman Suyasa, menegaskan bahwa KTP harus mengikuti aturan yang berlaku secara nasional
Ketua Komisi III DPRD Bali, I Nyoman Suyasa, menegaskan bahwa KTP harus mengikuti aturan yang berlaku secara nasional

BALIEXPRESS.ID-Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali yang mengatur bahwa pengemudi Angkutan Sewa Khusus (ASK) di wilayah Bali harus memiliki KTP Bali mendapat respons dari anggota DPRD Bali.

Dalam pertemuan yang diadakan oleh Komisi III DPRD Bali, anggota dewan menanggapi kebijakan tersebut dengan penolakan.

Baca Juga: Sanksi Tegas Gubernur Bali: Izin Hotel-Resto Bisa Dicabut dan Diviralkan Jika Gagal Kelola Sampah Berbasis Sumber

DPRD Bali memberi sinyal syarat kartu tanda penduduk (KTP) Bali tak masuk dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Angkutan Sewa Khusus (ASK)

Ketua Komisi III DPRD Bali, I Nyoman Suyasa, menegaskan bahwa KTP harus mengikuti aturan yang berlaku secara nasional dan tidak boleh diatur semata-mata oleh kebijakan daerah.

"KTP itu harus menurut aturan secara nasional, bahwa KTP itu berlaku nasional. Untuk KTP itu, saya kira-kira akan mematuhi sesuai ketentuan Perundang-undangan yang ada. Jangan keluar dari ketentuan Perundang-undangan," jelas Suyasa.

Politisi asal Partai Gerindra ini menyebutkan bahwa dirinya telah melakukan audiensi dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda), aplikator taksi online, serta sejumlah sopir di sektor pariwisata Bali pada Rabu (19/03/2025).

Dalam pertemuan tersebut, banyak peserta yang mengungkapkan pendapat mereka mengenai kebijakan tersebut.

Baca Juga: Sosok Fenomenal Anak Agung Ngurah Jayalantara: Sempat Tangani Kasus PEN hingga Nyamar Jadi Ojol di Kasus Bendesa Adat Berawa

Suyasa mengungkapkan bahwa para peserta audiensi lebih memilih agar syarat kependudukan untuk pengemudi cukup menggunakan surat keterangan domisili, bukan KTP Bali.

 Selain itu, mereka juga mendukung aturan yang mewajibkan kendaraan pariwisata menggunakan plat nomor DK, yang menandakan kendaraan tersebut beroperasi di Bali.

"Rekomendasi dari peserta audiensi adalah agar syarat kependudukan sopir cukup menggunakan surat keterangan domisili, dan bukannya KTP Bali," ungkapnya. Namun, mereka juga setuju dengan kebijakan yang mengharuskan kendaraan pariwisata menggunakan plat nomor DK.

Menurut Suyasa, seluruh rekomendasi yang diperoleh dari audiensi tersebut akan dibawa ke rapat paripurna DPRD Bali untuk dibahas lebih lanjut. "Semua rekomendasi dari pertemuan tersebut akan dibahas dalam rapat paripurna," kata Suyasa.

Baca Juga: #DenganSenangHati Rayakan Bulan Penuh Berkah Bersama Xiaomi

Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster sebelumnya mengungkapkan rencana untuk membuat peraturan daerah (Perda) yang mengatur bahwa pengemudi ASK di Bali harus memiliki KTP Bali. "Perdanya masih dirancang, ada kajian akademis sedang dibuat ini. Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan diparipurnakan," ujar Koster.

Kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah pengelolaan dan regulasi pengemudi ASK di Bali, namun dengan adanya tanggapan dari DPRD Bali, rencana ini masih akan terus dibahas agar dapat mencapai kesepakatan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku di tingkat nasional.

Editor : Wiwin Meliana
#tak setuju #dprd bali #angkutan sewa khusus #KTP Bali