BALIEXPRESS.ID – Polsek Tegallalang berhasil mengungkap serangkaian kasus pencurian dan penggelapan yang terjadi di wilayah hukum Polres Gianyar.
Dalam konferensi pers yang diadakan pada Jumat, (21/03/2025), Kapolsek Tegallalang, AKP Ketut Wiwin Wirahadi, S.H., M.H., bersama timnya memaparkan rincian kasus dan barang bukti yang berhasil diamankan.
Baca Juga: Merinding! Detik-Detik Penari ST. Canti Graha Kesurupan Saat Pementasan di Kasanga Festival
Kasus pertama melibatkan tiga tersangka yaitu GEAP (26), YJP (28), dan RRAPL (26), yang diduga melakukan pencurian di Banjar Tangkup pada (13/02/2025).
Mereka mengambil barang berharga seperti gelang besi, tabung gas, dan dua handphone dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 20 juta.
Kasus kedua melibatkan NWW (36) dari Gianyar, yang diduga mencuri sebuah handphone Tecno Spark pada (25/02/2025).
Baca Juga: Sepeda Motor Yamaha Mio Dicuri di Depan Balai Banjar Jambe, Pelaku Terekam CCTV
Barang bukti berupa handphone tersebut berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Selanjutnya, DY (38) terlibat dalam kasus penggelapan barang pada (23/02/2025) dengan modus mengurangi barang tanpa izin pemiliknya. Barang bukti yang diamankan termasuk gerinda merek RYU dan handphone Samsung.
Baca Juga: Motor Ludes Terbakar di Banjar Auman Petang, Penyebab Kebakaran Masih Misteri
Kasus terakhir melibatkan JL (27) yang mencuri handphone Samsung Galaxy A05s dari dalam mobil pada (11/02/2025). Tersangka berhasil ditangkap dan barang bukti telah diamankan.
Kapolsek Tegallalang menegaskan komitmennya untuk terus mengungkap kasus-kasus kriminal demi menjaga keamanan masyarakat.
Baca Juga: Usai Dipecat, Wanita Tampar Ayahnya Setelah Dipaksa Minta Maaf ke Mantan Bos
"Kami akan terus berupaya dalam penindakan terhadap tindakan kriminal," ujarnya. Masyarakat juga diimbau untuk tetap waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan
Editor : Wiwin Meliana