Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Polda Bali Bongkar Mafia BBM Subsidi, Pelaku Beli 1,4 Ton Bio Solar Pakai Mobil Box Modifikasi

I Gede Paramasutha • Senin, 24 Maret 2025 | 18:49 WIB

Tersangka Ketut Agus menunjukan mobil box yang sudah di modifikasi untuk melakukan jual beli BBM subsidi secara ilegal.
Tersangka Ketut Agus menunjukan mobil box yang sudah di modifikasi untuk melakukan jual beli BBM subsidi secara ilegal.

DENPASAR, BALI EXPRESS - Praktik jual beli bahan bakar minyak (BBM) subsidi secara ilegal kembali dibongkar oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, pada 19 Maret 2025.

Kali ini, polisi meringkus mafia BBM subdisi jenis bio solar bernama I Ketut Agus Wawan Mahendra, yang beroperasi di Kawasan Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung.

Direktur Ditreskrimsus Polda Bali Kombespol Roy Huton Marulamrata Sihombing menerangkan, pihaknya dapat menyita sebanyak 1,4 ton liter bio solar dari tersangka.

 Baca Juga: Insiden Mengerikan di Stasiun Duri: Tangan Anak Kecil Terjepit di Pintu KRL

"Modus tersangka, membeli BBM subsidi menggunakan mobil box yang dimodifikasi dengan dua tandon, masing-masing kapasitas seribu liter yang terhubung langsung dengan tanki mobil," ujarnya, Senin 24 Maret 2025.

Adapun rangkaian aksi pelaku, yakni dia datang ke TKP SPBU 54.807.02 Jalan Raya Gunaksa, Desa Gunaksa, Dawan, dengan mobil box Mitsubishi Colt L300 warna hitam Nopol DK 1057 QJ yang sudah dimodifikasi.

Kemudian petugas SPBU berinisial W dan AS (sementara berstatus saksi) melayani pembelian bio solar oleh tersangka dengan menggunakan barcode yang tersimpan di handphone. Barcode ini dia sudah kumpulkan sebelumya.

 Baca Juga: Viral! Pria Songong Sebut Karyawati di Drive Thru ‘T*lol’, Warganet Soroti Perekam yang Malah Tertawa

"Atas pembelian tersebut saksi W dan AS menerima uang tambahan Rp 10 ribu sampai Rp 15 ribu. terkait keterlibatan dua orang saksi itu masih kami dalami. Apakah dilakukan dalam keadaan dipaksa atau memang ada pembiaran," ucapnya.

Pembelian tersebut dilakukan secara berulang setiap harinya, hingga terkumpul menjadi 1,4 ton bio solar.

Sehingga, petugas yang telah menyelidiki kasus ini langsung menangkap Ketut Agus di SPBU tersebut pada 19 Maret 2025.

Sementara itu, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Iqbal Sengaji menerangkan, tersangka dalam satu hari dapat mengumpulkan 20 barcode dari orang lain.

 Baca Juga: Ciptakan Lagu ‘Kungkang Siwa’, Nanoe Biroe Temui Yan Gadink, Minta Restu dan Taksu

Kemudian dipakai membeli bio solar selama berhari-hari.

 "BBM tersebut dia jual ke pedagang di seputaran pinggir jalan, dan diduga juga dijual ke kapal-kapal atau industri lain, ini masih kami dalami lagi," tambahnya.

Per satu liter, Ketut Agus bisa memperoleh keuntungan seribu rupiah. Sehingga, jika barang bukti 1,4 ton sekali angkut ke mobil, maka dia memperoleh keuntungan sebesar Rp 1,4 juta. Praktik jual beli BBM subsidi secara ilegal ini sudah pelaku lakukan sekitar dua atau tiga bulan lamanya.

"Kami saat ini masih menelusuri SPBU-SPBU lain yang juga diduga sebagai tempat pelaku membeli bio solar," tandasnya. Atas perbuatannya, Ketut Agus disangkakan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam BAB IV Ketenagakerjaan Bagian Keempat Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor serta Kemudahan dan Persyaratan Investasi Paragraf 5 Energi dan Sumber Daya Mineral Pasal 40 angka 9 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023.

 Baca Juga: Ciptakan Lagu ‘Kungkang Siwa’, Nanoe Biroe Temui Yan Gadink, Minta Restu dan Taksu

Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 tahun 2022

tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda Rp 60 miliar. (ges)

Editor : Wiwin Meliana
#mobil box #polda bali #mafia bbm #Bio Solar