Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Pria Tua Penyelundup 13 Penyu dari NTB ke Bali Ditangkap, Ngaku Dijual ke Warung untuk Konsumsi

I Gede Paramasutha • Senin, 24 Maret 2025 | 20:23 WIB

Tersangka penyelundup penyu WW
Tersangka penyelundup penyu WW

BALIEXPRESS.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali berhasil mengungkap kasus perdagangan penyu secara ilegal di Banjar Pikah, Desa Pikah, Abiansemal, Badung, pada Jumat, 21 Maret 2025.

Pelaku penyelundupan satwa dilindungi tersebut merupakan seorang pria tua berinisial WW pun telah ditangkap.

Direktur Ditreskrimsus Polda Bali Kombespol Roy Hutton Marulamrata Sihombing menjelaskan pengungkapan kasus ini diawali adanya informasi dari masyarakat.

 Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Maut Ngebut di Jalan Lintas, Pelajar 16 Tahun Tewas Mengenaskan Usai Dihantam Mobil

Maka, Tim Unit 1 Subdit IV Ditreskimsus Polda Bali pun melakukan penyelidikan ke sebuah rumah di Banjar Pikah yang diduga tempat menyimpan satwa dilindungi tersebut.

Hasilnya, petugas menemukan total 13 penyu dan mengamankan WW di sana.

"11 ekor yang kami temukan dalam keadaan hidup, dan dua ekor sudah mati," ujarnya, Senin 24 Maret 2025. Saat diinterogasi, WW mengakui membeli belasan satwa yang identik dengan tempurung keras tersebut di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.

Kemudian dia menyelundupkan satwa tersebut ke Bali melalui pelabuhan Padang Bai.

Caranya menumpang menitipkannya di bak truk yang menuju ke Pulau Dewata.

Berikutnya, penyu-penyu tersebut diturunkan di Jalan Bay Pass Ngurah Rai, dekat Patung Titi Banda, Denpasar Timur.

 Baca Juga: Keputusan Mengejutkan! De Gadjah Rehat dari Politik, Tapi Tetap Pimpin Pertina Bali

Setelah itu, dia naik truk lagi untuk mengangkut ke rumah tersangka di Banjar Pikah.

Selain itu, ia juga mengakui penyu dijual ke warung-warung sebagai bahan konsumsi, dengan harga yang cukup tinggi. Sehingga, pelaku memperoleh keuntungan.

Sehingga, pria tua tersebut ditetapkan sebagai tersangka. "Terhadap barang bukti satwa yang masih hidup, telah kami titipkan di BKSDA Bali, dan dua ekor yang mati  sudah dikubur," tambahnya.

Atas perbuatannya, WW disangkakan tindak pidana memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang di lindungi dalam keadaan hidup dan dalam keadaan mati.

 Baca Juga: Konflik Trasportasi Pariwisata Bali: Nuanu City Digerebek Transport Lokal, Ultimatum Dilayangkan

Sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a dan huruf b Jo Pasal 40A ayat (1) huruf d dan huruf e Undang – Undang RI Nomor 32 Tahun 2024, Tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990, Tentang KSDA-HE, Jo Peraturan Pemerintah RI Nomor 7 Tahun 1999, tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa.

Diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 5 milira.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bali Ranta Hendratmoko memberikan apresiasi tinggi kepada Kapolda Bali dan Jajaran Ditreskrimsus yang karena aktif menumpas praktik perdagangan ilegal satwa liar dilindungi.

 Baca Juga: Konflik Trasportasi Pariwisata Bali: Nuanu City Digerebek Transport Lokal, Ultimatum Dilayangkan

Adapun pihaknya saat ini menitip rawatkan 11 ekor penyu yang masih hidup ke salah satu kelompok pelestari penyu Turtle Conservation and Education Center, TSE Serangan. "Setelah nanti dinyatakan layak rilis, maka kami akan lepasliarkan, BKSDA Bali terus berupaya untuk memberikan sosialisasi, pemahaman tentang satwa-satwa yang dilindungi," pungkasnya. (ges)

Editor : Wiwin Meliana
#penyu #abiansemal #ilegal #penyelundupan