Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Tiga Ranperda Kabupaten Buleleng Resmi Ditetapkan Menjadi Perda

Dian Suryantini • Selasa, 25 Maret 2025 | 00:04 WIB

Rapat paripurna penetapan ranperda menjadi perda di DPRD Kabupaten Buleleng.
Rapat paripurna penetapan ranperda menjadi perda di DPRD Kabupaten Buleleng.

 

SINGARAJA, BALI EXPRESS – Setelah mengalami beberapa kali penundaan, tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) akhirnya resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng. Rapat yang berlangsung pada Senin (24/3) di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Buleleng ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Ketut Ngurah Arya.

Ketiga Ranperda yang ditetapkan dalam rapat ini meliputi Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kerjasama Daerah, Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Ranperda tentang Penanggulangan Bencana Daerah. 

Rapat ini diadakan sebagai bagian dari kesepakatan antara DPRD Kabupaten Buleleng dengan Pemerintah Daerah. Sebelum pengambilan keputusan, rapat diawali dengan penyampaian laporan dari komisi pembahas yang telah mengkaji masing-masing Ranperda.

Ketut Dodi Tisna Adi bertindak sebagai juru bicara untuk dua Ranperda, yaitu Ranperda tentang Pencabutan Perda No. 1 Tahun 2017 dan Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada BUMD. Sementara itu, Nyoman Sukarmen menjadi juru bicara untuk Ranperda tentang Penanggulangan Bencana Daerah.

Setelah pemaparan dari kedua juru bicara, agenda dilanjutkan dengan pengambilan keputusan melalui persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah. Rapat ditutup dengan penyampaian pendapat akhir dari Bupati Buleleng, dr. Nyoman Sutjidra.

“Semoga dengan adanya regulasi yang baru ini, tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat Buleleng menjadi lebih baik," ujar Bupati Sutjidra.

Baca Juga: Kejati Bali Tangkap Pejabat Dinas PUTR Buleleng, Jadi Tersangka Baru Korupsi Rumah Subsidi

Lebih lanjut, Bupati berharap bahwa ketiga Perda yang telah disahkan ini dapat memberikan kepastian hukum serta manfaat nyata bagi masyarakat Buleleng. Ia menekankan bahwa keberadaan Perda ini bertujuan untuk menciptakan sistem perencanaan dan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, sesuai dengan regulasi dan mekanisme yang berlaku.

Setelah mendapat persetujuan dari DPRD Kabupaten Buleleng, rancangan Perda ini akan diajukan ke Pemerintah Provinsi Bali untuk diproses lebih lanjut. Setelah melalui tahap evaluasi dan verifikasi, Perda tersebut akan segera ditetapkan secara resmi dan mulai berlaku di Kabupaten Buleleng. ***

Editor : Dian Suryantini
#DPRD #rapat #perda #ranperda #buleleng #bumd