BALIEXPRESS.ID – Sebuah aksi pencurian menghebohkan warga di Jalan Kurusetra, Banjar Gelgel, Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar.
Gudang produksi mill menjadi sasaran maling, mengakibatkan seorang karyawan swasta, Anggah Hermansyah, kehilangan barang berharga dan uang tunai senilai total Rp 15 juta.
Kejadian ini terjadi pada Kamis, 20 Maret 2025. Saat itu, Anggah dan para pekerjanya tengah memindahkan jagung dan meninggalkan gudang dalam kondisi terkunci. Namun, nahas, tas miliknya yang berisi dompet, KTP, SIM C, ATM, tiga unit ponsel, serta uang tunai Rp 3,5 juta tertinggal di dalam kamar gudang.
Pelaku rupanya memanfaatkan momen tersebut. Dengan cara merusak gembok menggunakan parang, maling berhasil membawa kabur tas beserta isinya.
Tak butuh waktu lama, laporan korban langsung direspons oleh Polsek Blahbatuh. Tim Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu I Kadek Kertayoga dan Panit I Reskrim Ipda I Wayan Driana segera melakukan olah TKP dan penyelidikan intensif.
“Berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang kami kumpulkan, pelaku berhasil diidentifikasi sebagai warga Samplangan, Gianyar,” ungkap Kapolsek Blahbatuh, Kompol Anak Agung Gede Arka.
Benar saja, penggeledahan di tempat tinggal pelaku membuahkan hasil. Petugas menemukan sejumlah barang bukti yang mengarah pada tersangka SR, seorang wiraswasta berusia 31 tahun asal Jember, Jawa Timur.
Saat diperiksa, SR mengakui perbuatannya. Ia menyebutkan bahwa uang hasil curian digunakan untuk membayar hutang, membeli makanan, dan minyak jelantah. Sementara itu, ketiga ponsel curian telah di-flash dan siap dijual.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, helm, serta sejumlah perlengkapan yang digunakan dalam aksi pencurian.
Kini, SR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Polsek Blahbatuh. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang membawa ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan memastikan keamanan barang berharga guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang. (*)
Editor : Nyoman Suarna