Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Gubernur Bali Terbitkan Aturan Ketat untuk Turis Asing, Pelanggar Bisa Kena Sanksi: Pungutan Wisatawan Rp 150 Ribu Dibagikan ke Desa Adat

I Putu Suyatra • Selasa, 25 Maret 2025 | 01:41 WIB

Wayan Koster dan Giri Prasta akan bersihkan turis nakal di Bali
Wayan Koster dan Giri Prasta akan bersihkan turis nakal di Bali

BALIEXPRESS.ID - Bali semakin tegas dalam menegakkan aturan bagi wisatawan asing! Gubernur Bali, I Wayan Koster, resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 07 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Asing.

Regulasi ini bertujuan untuk menjaga kesucian tempat ibadah, ketertiban umum, serta kelestarian budaya Pulau Dewata.

Aturan Ketat bagi Turis Asing: Hormati Kesucian Bali!

Salah satu poin utama dalam surat edaran ini adalah kewajiban wisatawan asing untuk menghormati pura, pratima (simbol dewa-dewi), dan simbol keagamaan yang disucikan.

Turis dilarang memasuki Utamaning Mandala dan Madyaning Mandala (area suci) kecuali untuk beribadah.

Perempuan yang sedang menstruasi juga tidak diperbolehkan masuk ke tempat suci.

Tak hanya itu, wisatawan juga dilarang:
❌ Memanjat bangunan suci atau pohon sakral
❌ Menodai tempat suci dengan tindakan tidak pantas
❌ Berfoto dengan pakaian yang tidak sopan di kawasan suci

Kasus pelanggaran ini bukan hal baru. Pada 2018, seorang turis bernama Bernard memanjat Padmasana Pura Gelap Besakih, mencemarkan kesuciannya.

Desa adat bahkan harus menggelar upacara Guru Piduka dan mecaru untuk mengembalikan kesucian pura tersebut.

Pakaian & Perilaku Jadi Sorotan

Wisatawan asing diwajibkan berpakaian sopan dan berperilaku baik di tempat-tempat umum seperti pura, objek wisata, restoran, pusat perbelanjaan, hingga jalan raya.

Selain itu, aturan berlalu lintas juga diperketat:
✅ Wajib memakai helm
✅ Tidak boleh melebihi kapasitas penumpang
✅ Dilarang berkendara dalam keadaan mabuk atau di bawah pengaruh narkoba

Polisi akan menindak tegas setiap turis asing yang melanggar aturan lalu lintas dan hukum di Bali.

Bayar Rp 150 Ribu, Jika Tidak, Awas Sanksinya!

Setiap turis asing diwajibkan membayar pungutan wisata sebesar Rp 150 ribu sebelum tiba atau selama berada di Bali melalui situs resmi https://lovebali.baliprov.go.id/.

Jika belum membayar, mereka akan dikenakan sanksi berupa tidak mendapatkan layanan di destinasi wisata.

Selain itu, turis asing juga harus:

✅ Didampingi pemandu wisata berlisensi
✅ Menggunakan mata uang Rupiah dalam transaksi
✅ Menukar uang di money changer resmi

Turis Asing Dilarang Berbuat Onar!

Pemerintah Bali melarang keras perilaku seperti:

❌ Mengucapkan kata-kata kasar dan membuat keributan
❌ Bertindak agresif, baik secara langsung maupun di media sosial
❌ Melakukan aktivitas bisnis tanpa dokumen resmi
❌ Terlibat dalam perdagangan ilegal (flora, fauna, artefak budaya, atau benda sakral)

Jika menemukan pelanggaran, masyarakat diminta melaporkan melalui WhatsApp Siaga 081-287-590-999.

Pungutan Wisatawan untuk Budaya dan Desa Adat

Dana dari pungutan wisata digunakan untuk pelestarian budaya, pengelolaan sampah, serta bantuan desa adat sebesar Rp 300 juta per desa per tahun.

Dengan 1.500 desa adat di Bali, dibutuhkan anggaran Rp 450 miliar per tahun, sementara total pungutan wisatawan asing pada 2024 baru mencapai Rp 315 miliar.

Bali memang semakin tegas! Dengan 1 juta wisatawan asing datang pada Januari-Februari 2025, aturan ini diharapkan dapat menjaga ketertiban dan kelestarian Pulau Dewata. ***

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : I Putu Suyatra
#wayan koster #desa adat #wisatawan asing #Pungutan