BALIEXPRESS.ID - Seorang perempuan asal Kabupaten Gianyar, Bali, Ni Made Windari (34), mendadak menjadi sorotan setelah aksinya dalam peredaran narkoba berskala besar terbongkar.
Windari yang dikenal sebagai pedagang online ini ternyata menyimpan bongkahan sabu seberat hampir 1 kilogram di rumahnya.
Kasus ini terungkap setelah Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gianyar menciduk sepuluh tersangka narkoba sepanjang Maret 2025.
Dari sepuluh tersangka, sembilan di antaranya adalah pria, sementara Windari menjadi satu-satunya perempuan dalam jaringan ini.
Tertangkap di Jalan, Terbongkar di Rumah
Kapolres Gianyar, AKBP Umar, menjelaskan bahwa Windari awalnya ditangkap di jalan raya dengan barang bukti yang relatif kecil.
Namun, setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya di Desa Medahan, Blahbatuh, fakta mengejutkan pun terungkap.
Polisi menyisir Bale Daja—salah satu bangunan di rumah Windari—dan menemukan bongkahan sabu seberat 800 gram.
Total barang bukti narkoba yang disita dari para tersangka mencapai 859,35 gram dengan nilai pasar sekitar Rp 1,2 miliar!
Modus Jualan Online, Suami Tak Tahu?
Windari diketahui menjalankan bisnis jual beli online, yang awalnya terlihat normal, seperti menjual sepatu dan pakaian.
Namun, penyelidikan mengungkap bahwa ia juga menjual narkoba dengan sistem tempelan kepada pemesan.
Yang mengejutkan, polisi menduga suami Windari tidak mengetahui keberadaan narkoba di rumah mereka.
"Dari hasil penyelidikan, suaminya tidak tahu ada serbuk kristal menyerupai bongkahan sabu di rumahnya," jelas Umar.
Jaringan Narkoba di Gianyar Terus Dikembangkan
Kasat Resnarkoba AKP Anak Agung Made Suantara menambahkan bahwa para tersangka dalam kasus ini berperan sebagai kurir yang bertugas mengambil dan mendistribusikan narkoba di wilayah Gianyar dan sekitarnya.
Selain sabu senilai Rp 1,2 miliar, polisi juga menyita berbagai barang bukti lainnya, seperti handphone, sepeda motor, alat bong pengisap sabu, dan plastik berisi narkotika dari beberapa lokasi penggerebekan.
Baca Juga: SALUT! Sambut Nyepi, Siswa Internasional Green School Bali Meriahkan Pawai Ogoh-Ogoh
Ancaman Hukuman Berat
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati, tergantung pada berat barang bukti yang ditemukan.
"Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di Gianyar!" tegas Umar.
Sementara itu, para tersangka yang dihadirkan ke publik hanya bisa tertunduk lesu, menyadari beratnya konsekuensi dari perbuatan mereka. ***