BALIEXPRESS.ID – Bupati Klungkung I Made Satria bersama Wakil Bupati Klungkung Tjokorda Gde Surya Putra menggelar Rakortas dengan Forkompinda untuk membahas terkait 7 KK di Banjar Sental Kangin, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, yang Kasepekang sampai harus dievakuasi sementara ke SKB Banjarangkan, Senin (31/3/2025).
Dalam Rakortas tersebut pihak kepolisian pun menjelaskan kronologi munculnya ketegangan antara 7 KK warga yang Kasepekang atau Kanorayang dan warga Banjar Adat Sental Kangin.
Kapolsek Nusa Penida Kompol Ida Bagus Putra Sumerta menuturkan bahwa kisruh itu memuncak saat perayaan Nyepi, ketika warga yang terkena Kanorayang diduga menyalakan lampu, yang dianggap melanggar aturan adat.
Situasi semakin memanas pada hari Ngembak Geni, ketika salah seorang warga yang Kasepekang, melewati poskamling dengan sepeda motor sambil mengangkat kakinya. Tindakan ini dinilai tidak sopan oleh warga yang sedang berkumpul, sehingga memicu sorakan dari mereka.
Merasa tidak terima, anak dari warga itu pun mendatangi warga untuk meminta penjelasan. Perdebatan pun terjadi hingga berujung pada adu mulut dan aksi saling dorong. Ketegangan semakin meningkat setelah krama adat membunyikan kulkul, yang membuat lebih banyak warga berkumpul di lokasi.
Karena khawatir akan keselamatan mereka, keluarga yang terkena kanorayang akhirnya menghubungi Polsek Nusa Penida untuk meminta perlindungan. Di sisi lain, masyarakat adat setempat sepakat meminta mereka meninggalkan wilayah Banjar Adat Sental Kangin, dengan alasan tidak menunjukkan sikap yang selaras dengan norma adat yang berlaku.
"Sehingga kita evakuasi warga sementara ke Mapolsek Nusa Penida, tidak ada unsur paksaan, dan tujuannya semata-mata untuk menyelamatkan mereka bersama Koramil Nusa Penida," ujarnya.
Hingga saat ini, warga yang terkena Kasepekang telah diungsikan ke UPT SKB Banjarangkan sebanyak 21 orang. Dan satu orang yang masih menjalani perawatan di Puskesmas Nusa Penida karena sakit bersama satu orang penunggunya rencananya juga akan diseberangkan ke Klungkung daratan untuk selanjutnya diungsikan ke UPT SKB Banjarangkan.
Persoalan kasepekang yang menimpa 7 KK di Banjar Adat Sental Kangin bermula dari sengketa kepemilikan tanah negara pada akhir tahun 2022. Sengketa ini melibatkan dua kelompok yang sama-sama mengklaim hak atas lahan tersebut.
Sebagai upaya penyelesaian, krama adat mengambil inisiatif untuk membagi lahan tersebut. Namun, seiring berjalannya waktu, kepemilikan tanah semakin berkembang dan turut melibatkan tujuh orang lainnya. Perkara ini pun akhirnya berlanjut ke ranah hukum dan diproses di Pengadilan Negeri Klungkung.
Dalam upaya mencari jalan tengah, telah dilakukan mediasi untuk mengupayakan rekonsiliasi antara warga yang terkena kanorayang dengan pihak banjar adat. Diharapkan warga yang terkena sanksi dapat memahami posisi mereka sebagai bagian dari komunitas, sementara banjar adat diimbau untuk membuka pintu penerimaan kembali. Namun, upaya mediasi tidak membuahkan hasil, karena kedua belah pihak tetap bersikukuh pada pendapat masing-masing sehingga kesepakatan tidak tercapai. (*)
Editor : I Dewa Gede Rastana