Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Gubernur Bali Terapkan Larangan Plastik dan Sampah, Pemedek Wajib Bawa Tumbler ke Pura Agung Besakih

Wiwin Meliana • Rabu, 2 April 2025 | 18:01 WIB

Gubernur Koster mengeluarkan SE Gubernur Bali Nomor 08 Tahun 2025
Gubernur Koster mengeluarkan SE Gubernur Bali Nomor 08 Tahun 2025

BALIEXPRESS.ID-Gubernur Bali, Wayan Koster, telah mengeluarkan aturan baru yang wajib dipatuhi oleh pemedek dan pengunjung selama pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 08 Tahun 2025 yang diterbitkan pada Selasa (2/4/2025) di Gedung Gajah Jayasabha.

Baca Juga: Simak! 6 Poin Larangan Pemedek dan Pedagang saat Karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Besakih

Salah satu poin penting dalam surat edaran tersebut adalah kewajiban bagi pemedek dan pengunjung untuk membawa tumbler pribadi.

Hal ini bertujuan untuk mengurangi penggunaan botol plastik sekali pakai dan menjaga kebersihan serta kelestarian lingkungan di sekitar Kawasan Suci Pura Agung Besakih.

Selain itu, surat edaran ini juga berisi sejumlah larangan untuk menjaga kebersihan, keindahan, kesucian, dan keagungan kawasan tersebut. Berikut adalah beberapa aturan yang perlu diperhatikan:

Baca Juga: Tanggapan Perbekel Temesi Terkait Rencana TPA Suwung Pindah: Takut Terima 600 Truk Sampah Tiap Hari?

  1. Larangan Berjualan di Tepi Jalan: Pelaku UMKM atau pedagang di sekitar Pura Agung Besakih dilarang keras berjualan di tepi jalan. Mereka hanya diperbolehkan berjualan di kios dan los yang telah disediakan oleh pihak pengelola.
  2. Larangan Penggunaan Plastik: Para pelaku UMKM yang menggunakan kios dan los dilarang keras untuk menjual atau menyediakan produk yang menggunakan tas kresek, pipet plastik, Styrofoam, dan minuman kemasan plastik.
  3. Kewajiban Pengelolaan Sampah: Para pedagang di kios dan los harus menjaga kebersihan dengan menerapkan pengelolaan sampah berbasis sumber, yaitu memilah sampah organik, anorganik, dan residu. Mereka juga diwajibkan untuk menjaga keasrian lokasi.
  4. Pemedek Tidak Boleh Membawa Plastik: Pemedek atau pengunjung juga dilarang keras membawa tas kresek, pipet plastik, Styrofoam, dan minuman kemasan plastik. Sebagai pengganti, pemedek diharapkan membawa tumbler untuk mengurangi sampah plastik selama upacara.
  5. Larangan Membuang Lungsuran di Kawasan Suci: Pemedek yang membawa sarana upakara yang sudah dihaturkan dilarang keras untuk membuang sisa lungsuran di kawasan suci Pura Agung Besakih. Mereka diwajibkan untuk membawa pulang kembali sisa lungsuran tersebut.
  6. Kewajiban Membawa Pulang Sampah: Pemedek dan pengunjung yang membawa sampah ke kawasan suci diharapkan untuk membawa pulang semua sampah yang dihasilkan, menjaga kebersihan dan kesucian Pura Agung Besakih.

Dengan adanya aturan ini, Gubernur Bali berharap agar pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh dapat berjalan lancar, aman, dan tetap menjaga kelestarian lingkungan serta kesucian kawasan suci tersebut.

 

 

Editor : Wiwin Meliana
#larangan #besakih #pemedek #koster #Ida Bhatara Turun Kabeh #tumbler