BALIEXPRESS.ID - Pemerintah Provinsi Bali mengambil langkah berani dengan melarang penggunaan plastik sekali pakai di Pura Agung Besakih selama prosesi Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK).
Langkah ini diambil untuk menjaga kesucian pura dan melestarikan lingkungan.
Gubernur Koster: "Tidak Ada Toleransi untuk Plastik!"
Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi penggunaan plastik sekali pakai di kawasan Pura Besakih.
Baca Juga: Belum 4 Bulan Diperbaiki, Bahu Jalan di Penglumbaran Bangli Kembali Jebol dan Lebih Parah
Ia mengimbau umat Hindu untuk membawa botol minum atau tumbler dari rumah dan membawa pulang sampah mereka.
Pedagang Wajib Patuh: Sanksi Tegas Menanti!
Larangan ini juga berlaku bagi pedagang yang berjualan di area Bencingah dan Manik Mas.
Mereka dilarang menjual minuman kemasan plastik dan menggunakan tas kresek, sedotan plastik, atau styrofoam.
Gubernur Koster meminta pengelola Pura Besakih untuk bertindak tegas terhadap pedagang yang melanggar.
Baca Juga: Tempat Pemanggangan Ayam di Klungkung Terbakar, Ini Penyebabnya
Kepala Pengelola Besakih: "Saatnya Tindakan Nyata!"
Kepala Badan Pengelola FKSPA Besakih, I Gusti Lanang Muliarta, mendukung langkah tegas ini.
Ia mengakui bahwa imbauan saja tidak cukup dan diperlukan tindakan nyata untuk mengatasi masalah sampah plastik di Pura Besakih. ***
Editor : I Putu Suyatra